PEMBELANEWS.COM – MAKASSAR, Pemenang Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan dan Pemilihan Wali Kota Makassar belum resmi ditetapkan meski rekapitulasi suara telah selesai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyebabnya, sejumlah kandidat berpeluang mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Indikasi adanya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan praktik politik uang menjadi alasan utama kandidat untuk melayangkan gugatan.
Penolakan Rekapitulasi oleh Saksi Paslon
Di tingkat Kota Makassar, saksi pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara. Hal serupa terjadi dalam rekapitulasi Pilgub tingkat Kota Makassar, di mana saksi pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) juga menolak meneken hasil tersebut.
Ketua Tim Hukum INIMI-DIA, Ahmad Riyanto, menyebutkan bahwa penolakan ini merupakan sinyal kemungkinan gugatan ke MK. “Sikap politik kami jelas, tidak menandatangani hasil pleno rekapitulasi Pilwali dan Pilgub di tingkat Kota Makassar,” ujar Ahmad, Minggu (8/12/2024).
Ahmad menambahkan, tim hukum masih melakukan kajian untuk memutuskan langkah hukum lebih lanjut. Mereka menilai banyaknya pelanggaran selama Pilkada Serentak 2024, termasuk kampanye terselubung oleh ASN dan praktik politik uang, menjadi dasar gugatan.
Tenggat Waktu Pengajuan Gugatan
Kepala Sub Bagian KPU Sulsel, Muhammad Asry, mengingatkan bahwa calon kepala daerah memiliki waktu maksimal tiga hari kerja sejak penetapan rekapitulasi untuk mengajukan gugatan ke MK. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 157.
Sebelumnya, KPU Makassar telah menetapkan pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai pemenang Pilwali Makassar pada 6 Desember 2024. Batas waktu pengajuan gugatan untuk Pilwali adalah Senin, 9 Desember 2024.
Tantangan Gugatan di MK
Pengamat politik Muhammad Asratillah menjelaskan bahwa MK hanya akan mengadili sengketa dengan selisih suara maksimal 2 persen dari perolehan suara tertinggi. “Jika selisih signifikan, kecil kemungkinan gugatan diterima,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan pengamat komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri Alauddin, Suharto. Ia menilai peluang gugatan ke MK semakin kecil jika selisih suara cukup besar. “Setiap calon memang berhak menggugat, tetapi ada syarat dan aturan yang harus dipenuhi,” ujar Suharto.
Proses Sengketa di Daerah Lain
Selain Makassar, empat daerah di Sulsel telah mengajukan gugatan ke MK, yakni Kota Parepare, Kabupaten Toraja Utara, Bulukumba, dan Takalar. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan dengan mengandalkan proses rekapitulasi berjenjang dari TPS hingga kabupaten/kota.
“Proses rekapitulasi adalah modal kuat kami menghadapi gugatan di MK,” kata Hasbullah. Ia menegaskan bahwa gugatan ke MK merupakan langkah konstitusional bagi pasangan calon.