Momentum Hakordia dan Sorotan terhadap Lemahnya Penegakan Hukum Korupsi di Sulawesi Selatan
PEMBELANEWS.COM – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) setiap 9 Desember sejatinya tidak berhenti pada seremoni tahunan. Momen ini seharusnya menjadi ruang evaluasi menyeluruh bagi aparat penegak hukum untuk mengukur akuntabilitas, komitmen, dan transparansi dalam pemberantasan korupsi. Namun di Sulawesi Selatan, daya gebrak aparat—baik kepolisian maupun kejaksaan—dinilai masih lemah dalam mengusut dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
Kasus Mandek dan Minim Transparansi
Penanganan kasus korupsi di Sulsel disebut lamban dan tidak transparan. Banyak perkara yang ditangani aparat justru mengalami pasang surut tanpa kejelasan tindak lanjut.
Peneliti Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa, mengatakan bahwa pemberantasan korupsi belum menjadi agenda prioritas aparat penegak hukum di daerah.
“Banyak kasus korupsi mandek, baik di Polres maupun Kejari se-Sulsel,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Ia menegaskan publik berharap aparat bekerja sungguh-sungguh menuntaskan setiap perkara dan membuka proses penanganannya secara transparan. Anggareksa juga menyoroti kecenderungan penegakan hukum yang berhenti pada level bawahan tanpa menyentuh aktor intelektual.
“Jika yang disentuh hanya bawahan, efek jera tidak akan pernah muncul,” tambahnya.
Dalam dua tahun terakhir, sejumlah kasus besar di Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel bahkan disebut meredup dan kehilangan momentum. Anggareksa menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya komitmen dan kualitas penanganan perkara.
Pandangan Akademisi: Ada Perbaikan Nasional, Tetapi Daerah Masih Tertinggal
Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi, melihat Hakordia 2025 sebagai pengingat bahwa meski korupsi belum menurun signifikan, ada peningkatan semangat pemberantasan di tingkat nasional.
“Semangat antikorupsi lebih baik dibanding pemerintahan sebelumnya. Ada arah perbaikan,” ujarnya.
Namun ia menekankan bahwa kepemimpinan nasional harus memberi contoh nyata, karena berat bagi aparat lain bekerja konsisten tanpa arah yang kuat dari pusat.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dan media untuk “mendemistifikasi” kekuatan koruptor—baik kekuatan uang, jabatan, maupun jaringan politik.
Fajlurrahman menilai kejaksaan di Sulsel mulai menunjukkan keterbukaan lebih besar dalam merespons laporan masyarakat. Menurutnya, hal ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat yang mendorong peningkatan kinerja penegakan hukum.
Meski begitu, ia mengingatkan agar penegakan hukum tetap objektif, tidak tebang pilih, tidak mengkriminalisasi, dan membangun integrasi antarlembaga. Ia juga menyoroti titik rawan korupsi di sektor perizinan tambang dan kehutanan di Sulsel.
Dugaan Korupsi Mandek di Polda Sulsel dan Kejati Sulsel
Sejumlah perkara korupsi bernilai besar masih mengendap tanpa kejelasan. Beberapa di antaranya:
Di Polda Sulsel:
- Dugaan korupsi pengadaan kontainer recover Pemkot Makassar TA 2021 (Rp15 miliar).
Telah memeriksa 15 camat serta Wali Kota Makassar, namun kasus mandek sejak 2022.
Di Kejati Sulsel:
- Dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel TA 2019.
- Dugaan penyalahgunaan wewenang di RS Khusus Gigi dan Mulut Sulsel (2023–2024).
- Dugaan korupsi bantuan perumahan MBR yang menyeret BTN Makassar dan Kementerian PUPR.
- Indikasi penyimpangan anggaran KONI Sulsel untuk PON 2024.
- Penyimpangan renovasi ruang makan Poltekbang Makassar.
- Dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan aplikasi Smart School Disdik Sulsel.
- Penjualan granit PT Kijang Perdana di area jalan tol.
- Penyalahgunaan APBD di sejumlah OPD Enrekang.
- Penyalahgunaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD se-Sulsel 2019–2024.
- Dugaan pelanggaran pengadaan di RSUD Lanto Dg. Pasewang Jeneponto (2022).
- Dugaan korupsi Pasar Tomuni Luwu Timur (2024).
- Dugaan pengalihan fasum menjadi hak pribadi pada pembangunan Ruko Ambasador Makassar.
Tidak ada perkembangan berarti dari kasus-kasus tersebut hingga saat ini.
Kontras: Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar Berjalan Cepat
Berbeda dari sejumlah kasus di atas, dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas TPH-Bun Sulsel justru ditangani dengan cepat. Laporan masuk Oktober 2025 dan langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan di Gowa, Makassar, hingga Pulau Jawa.
Komitmen Kejati melalui Program GALAKSI
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi saat membuka kegiatan Generasi Pelajar Anti Korupsi (GALAKSI) 2025.
Ia menekankan bahwa pencegahan harus dimulai dari pendidikan, lewat pembentukan “DNA antikorupsi” bagi generasi muda.
“Menolak mencontek atau melaporkan ketidakjujuran adalah bentuk sederhana memerangi korupsi,” ujar Didik.
Ia berharap GALAKSI menjadi program tahunan dan mampu melahirkan generasi yang menjauhi praktik korupsi sejak dini.
Aktivis: Aparat Masih Bergerak Lambat
Aktivis antikorupsi Djusman AR menilai aparat penegak hukum masih “berjalan lambat” dalam menangani perkara. Ini, menurutnya, menjadi preseden buruk bagi lembaga penegak hukum.
Ia menekankan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime sehingga penindakan dan pencegahannya juga harus dilakukan secara luar biasa.
Menurut Djusman, banyak anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru diselewengkan, sehingga merusak tatanan sosial dan ekonomi.
Pihaknya berkomitmen mengawal aparat hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan tetap fokus pada pemberantasan korupsi.






