DPR RI tegaskan revisi UU Sisdiknas momentum penting untuk perkuat tata kelola pendidikan nasional, agar lebih adaptif
JAKARTA,PEMBELANEWS.COM – Ketua Umum Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI), Andi Herenal Daeng Toto, menyampaikan masukan dan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, . sebagai bagian dari dorongan agar revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dapat mengakomodasi berbagai persoalan krusial di sektor pendidikan tinggi,
Sejumlah isu yang disampaikan FKDSI terutama terkait penguatan kebijakan pendidikan tinggi, kepastian program beasiswa dosen on going serta keberlanjutan studi doktoral di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Komisi X DPR RI menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas merupakan momentum penting untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih adaptif terhadap kebutuhan dosen dan perkembangan sistem pendidikan tinggi.
Dalam agenda RDPU tersebut, FKDSI menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta keberlanjutan bagi dosen yang sedang menempuh pendidikan lanjutan.
DPR RI menyatakan akan menjadikan seluruh masukan FKDSI sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan revisi UU Sisdiknas yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
Harus Jadi Catatan Serius
Lebih lanjut, pandangan Ketua Umum FKDSI, Andi Herenal Daeng Toto, mengemuka dalam ruang sidang komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Pandangan tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). sebagai bagian dari masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam kesempatan itu, ia menyoroti persoalan nyata di lapangan terkait kesejahteraan dosen, termasuk masih ditemukannya kondisi penghasilan dosen yang berada pada kisaran sekitar Rp450 ribu pada situasi tertentu.
Ia menegaskan bahwa isu tersebut sebelumnya juga pernah ia mengungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi saat uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen sebagai pihak terkait, yang kemudian sempat menjadi perhatian publik luas.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi catatan serius dalam revisi UU Sisdiknas agar negara mampu menghadirkan standar kebijakan yang lebih adil serta menjamin kepastian kesejahteraan dosen di Indonesia.
FKDSI juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 244 dosen yang sedang menempuh studi doktoral melalui program beasiswa dan membutuhkan dukungan serta kepastian keberlanjutan pembiayaan studi. Hal ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadinya hambatan dalam penyelesaian studi di tengah jalan.
“Hal ini harus menjadi masukan penting dalam revisi UU Sisdiknas. Negara perlu memastikan adanya standar minimum kesejahteraan dan kepastian penghasilan bagi dosen, agar tidak terjadi disparitas yang terlalu jauh dan tidak mengganggu kualitas pendidikan tinggi,” ujar Ketua Umum FKDSI.
FKDSI menilai bahwa revisi UU Sisdiknas tidak boleh berhenti pada aspek normatif semata, tetapi harus menjawab persoalan nyata di lapangan, termasuk ketidakpastian status beasiswa, keterbatasan skema pendanaan studi, serta belum sinkronnya kebijakan antar-lembaga.
Jika hal tersebut tidak diakomodasi secara serius, FKDSI menilai revisi UU Sisdiknas berpotensi hanya menjadi perubahan administratif tanpa dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dosen di Indonesia.
FKDSI juga menegaskan bahwa keberlanjutan studi doktoral merupakan bagian dari investasi jangka panjang pendidikan nasional, sehingga negara perlu memastikan kebijakan yang konsisten, berkelanjutan, dan berpihak pada peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.(Rls).






