MAKASSAR, PEMBELANEWS.COM – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turun tangan langsung menyikapi sengketa lahan seluas 164.151 meter persegi di kawasan elite Tanjung Bunga, Makassar. Lahan yang diklaim milik perusahaannya, PT Hadji Kalla, itu juga diklaim oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang merupakan afiliasi Lippo Group. Kunjungan langsung JK ke lokasi pada Rabu (5/11/2025) menyiratkan betapa seriusnya masalah ini.
JK: “Ini Namanya Perampokan!”
Bersama CEO PT Hadji Kalla, Solihin Jusuf Kalla, dan Direktur Legal Kalla Group, Imelda Jusuf Kalla, JK mendatangi lokasi yang sedang dalam proses pematangan tanah. Dengan nada tegas dan geram, JK membantah klaim GMTD.
“Selama 35 tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak,” tegas pria kelahiran Bone tersebut.
JK menyatakan tanah itu dibeli secara sah dari ahli waris Raja Gowa dan telah dimiliki sejak 1993 dengan sertifikat HGB yang masih berlaku hingga 2036. Ia menuding klaim dari GMTD sebagai “kebohongan dan rekayasa.”
“Karena yang dituntut Manyombalang. Itu penjual ikan, masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi itu kebohongan dan rekayasa macam-macam,” ujarnya.
Bagi JK, klaim sepihak tanpa dasar hukum yang kuat ini sama dengan perampokan. “Karena kami yang punya, ada suratnya, sertifikatnya. Tiba-tiba ada pihak lain mengakui, itu perampokan namanya,” ketusnya.
Prosedur Eksekusi Disebut Cacat Hukum
JK dan kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, mempertanyakan prosedur hukum yang dijalankan oleh pihak GMTD. Azis menjelaskan bahwa permohonan eksekusi dari GMTD didasarkan pada perkara yang melibatkan nama Manyombalang, sementara PT Hadji Kalla bukanlah pihak dalam perkara tersebut.
JK dengan lantang menantang: “Objek ini saya punya. Salah objek, katanya. Panggil dia (Manyombalang), tunjukkan tanahmu!”
Ia juga menyoroti cacat prosedur dalam rencana eksekusi. Menurutnya, eksekusi lahan harus didahului dengan constatering (pengukuran) yang melibatkan BPN, camat, dan lurah.
“Mana pengukurannya, mana orang BPN, orang camat dan lurah. Tidak ada semua. Ini penipuan semua,” imbuh JK.
Kekhawatiran Efek Berantai dan Peringatan Keras
JK tidak hanya membela aset perusahaannya, tetapi juga menyoroti potensi dampak yang lebih luas. Ia khawatir jika praktik semacam ini dibiarkan, akan memicu kekacauan hukum dan merugikan investor serta masyarakat kecil.
“Kalau Hadji Kalla saja mau dimain-mainkan, apalagi yang lain,” ujarnya.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang ingin “main-main” di Makassar. “Jadi jangan main-main di sini, di Makassar ini,” tukasnya. JK menegaskan kesiapannya untuk menempuh semua proses hukum hingga tuntas untuk membuktikan kebenaran.
Pamor Politik JK Dipertanyakan: Redup atau Berubah Peran?
Sengketa lahan ini, ditambah dengan belum dieksekusinya Silfester Manutina—terpidana kasus pencemaran nama baik JK—memantik spekulasi mengenai melemahnya pengaruh politik dan hukum sang mantan Wakil Presiden.
Pengamat politik Asratillah menilai fenomena ini sebagai hal yang wajar dalam siklus politik. “Politik seperti medan energi, selalu berubah arah. Ketika seseorang tak lagi berada di pusat kekuasaan formal, pengaruh itu perlahan bergeser ke ranah simbolik dan moral,” ujarnya.
Asratillah menjelaskan bahwa JK sedang mengalami transformasi peran.
“Dengan demikian, redupnya pamor politik JK bukan berarti hilangnya relevansi. Ia tengah mengalami transformasi dari aktor kekuasaan menjadi tokoh nilai.”
Meski pengaruh strukturalnya di Partai Golkar mungkin telah berkurang, warisan dan nilai-nilainya dalam partai serta peran ekonominya melalui jaringan bisnis dan filantropi tetap menjadi bentuk “soft power” yang signifikan.
Sengketa lahan di Tanjung Bunga telah menjadi ajang pertarungan hukum yang sengit. Di satu sisi, JK berdiri dengan dokumen dan klaim kepemilikan sah, siap bertarung melawan apa yang disebutnya “aksi perampokan”. Di sisi lain, kasus ini menjadi cermin dari pergeseran peta politik seorang tokoh besar, dari pusat kekuasaan menuju arena pertarungan nilai dan moral. Bagaimana kasus ini berakhir, akan menjadi penanda seberapa kokoh fondasi hukum melawan klaim-klaim yang dianggap “direkayasa”.






