SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Pemerintah Desa Saotengnga usai menyelenggarakan Musyawarah Desa sebagai langkah awal dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung, Jumat pagi (26/09/2025) di aula Kantor Desa Saotengnga, KecamatanSinjai tengah,kabupaten Sinjai itu, merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan pembangunan desa, yang bertujuan untuk menjaring aspirasi dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan Desa Saotengnga di tahun 2026.
Musyawarah yang dimotori BPD Saotengnga yang diketuai Andi Sudirman Waris ini, dihadiri Camat Sinjai Tengah, Kepala Desa Saotengnga didampingi Kaur Perencanaan Pemdes Saotengnga, Jumriah, Pendamping Desa, unsur BPD bersama anggota, Tim Penyusun RKPDes 2026, unsur TP PKK Desa Saotengnga, kepala dusun,RT/RW se Desa Saotengnga, ketua-ketua lembaga dan kelembagaan Desa Saotengnga, unsur BumDes Makalebata, UMKM, kader kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh pendidik, tokoh agama, perwakilan perempuan, perwakilan kelompok tani dan pemuda, serta warga setempat.
Kehadiran beragam unsur masyarakat ini, mencerminkan semangat partisipasi dan inklusivitas dalam proses perencanaan pembangunan desa. Penyusunan RKPDes 2026 adalah proses perencanaan pembangunan desa tahunan yang elibatkan Musyawarah Desa (Musdes)untuk merumuskan rencana kerja dan alokasi kerja dan alokasi anggarannya.
Dimana dalam proses ini, berpusat pada partisipasi masyarakat, mencermati ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), menampung aspirasi, dan menghasilkan dokumen RKPDes yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa.
Program prioritas dalam penyusunan RKPDes 2026 diantaranya meliputi bidang-bidang esensial seperti pembangunan dan emeliharaan infrastruktur desa, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat, penguatan ekonomi lokal melalui pemberdayaan UMKM dan sektor pertanian/perikanan, serta penguatan kelembagaan dan tata kelola desa yang transparan dan partisipatif.
Agenda utama dalam musyawarah desa ini, kata Kepala Desa Saotengnga, Andi Mappima Noma,S.Pd dalam sambutannya, adalah, membahas dan menyepakati program-program kerja untuk tahun 2026. Berbagai usulan dan masukan dari masyarakat sangat diperlukan untuk kemudian dihimpun dan dibahas secara musyawarah dan selanjutnya Tim Penyusun akan merumuskannya menjadi program dan kegiatan yang tertuang dalam RKPDes Tahun 2026.
Dalam pembahasan RKPDes tersebut, beberapa poin penting yang dilontarkan Pendamping Lokal Desa, Akbar diantaranya, terkait pemanfaatan dana desa diwajibkan tetap berdasar pada program prioritas diantaranya, dengan ketersediaan anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) sebanyak 30 persen.
Selain itu, ketersediaan anggaran 10% untuk BLT, 3 % untuk operasional, program ketahanan pangan 20%, dan program stunting 10% dari dana desa untuk penanganan stunting, melalui kegiatan seperti rembug stunting dan program gizi anak
Dengan begitu, lanjut Akbar, dari anggaran dana desa yang harus tersedia pada tahun 2026, bersisa antara 10% – 20%. Sehingga dalam penyusunan dan pengelolaan dana desa tersebut, benar-benar seletif dan diidentifikasi program prioritas dalam pencapaian sasaran pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan desa.
Yang tidak boleh terjadi, kata Akbar menambahkan, jangan sampai Kopdes MP mengalami gagal bayar dalam pengajuan pinjaman ke perbankan. Sehingga mau tidak mau, anggaran yang 30% harus terkai. “kalau pun tidak terjadi gagal bayar, maka alokasi anggaran 30% akan bisa dialihkan ke program lainnya setelah dilakukan pertubahan anggaran,” tegas Akbar yang didampini M.Syahrir.
Yang lebih terpenting lagi yang patut mendapatkan perhatian serius pemerintah desa, yakni penekanan Camat Sinjai, Andi Syahrul Paesa,S.Ip yag didampingi staf Kasi PMD Kecamatan Sinjai Tengah,Andi Asda Kadir,S.Sos, adalah soal program ketahanan pangan yang dikelola oleh BumDes Makalebata Desa Saotengnga sebesar 20% dari dana desa.
Anggaran program ketahanan pangan sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan produksi dan keberagaman pangan lokal melalui penyertaan modal BUMDes untuk kegiatan yang telah disepakati yakni pengelolaan ayam petelur.
BUMDes,lanjut Camat Sinjai Tengah, bertindak sebagai pengelola utama dana ini, dan keberhasilan program dapat diukur dari peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di desa. Yang pada akhirnya akan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes), yang bisa turut membantu dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meingkatkan pembangunan sebagaimana yang dibutuhkan.
Yang menjadi persoalan kedepannya, kekhawatiran pengelolaan Dana Desa 20% untuk ketahanan pangan sebagaimana yang dilontarkan Sukri Ardy, meliputi tantangan optimalisasi peran BumDes dalam pengelolaan dan penjabaran program, soal sumber daya manusianya, kebutuhan akan penguatan kapasitas BUM Desa, serta potensi terjadinya proyek yang tidak tematik dan terstruktur jika tidak dilakukan dengan perencanaan yang matang.
Namun yang pastinya, target utama tim penyusun RKPDes dalam merancang RKPDes 2026 ini, seperti yang ditegaskan Ketua Tim RKPDes 2026, Andi Anisar M.Ali atas pertayaan salah satu warga di Musdes tersebut, untuk menghasilkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026 yang terarah, transparan, dan sesuai aspirasi masyarakat, sebagai penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Ketua LPM Desa Saotengnga ini menambahkan, penyusunan RKPDes telah diakukan identifikasi terkait kebutuhan dan potensi, serta percermatan terhadap dokumen RPJMDes untuk menyelaraskan prioritas. Identifikasi prioritas dilakukan melalui penggalian gagasan masyarakat, analisis masalah, dan pengintegrasian dengan tujuan global seperti SDGs Desa.
Kemudian, lanjutnya, ditentukan sebagai target pencapaian yang spesifik dan terukur dalam dokumen RKP Desa. Dia menekankan, dalam menyusun RKPDes 2026 ini, sejumlah usulan masyarakat telah terakomudasi, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar seperti perbaikan jalan desa dan drainase, peningkatan sektor pertanian, penguatan ekonomi kerakyatan, hingga program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan stunting, dan program ketahanan pangan.
Dari forum Musdes RKPDes itu,mengemuka beberapa saran untuk mendapatkan perhatian dalam pemanfaatan APBDes 2026, seperti penanganan program lingkungan hidup, kepariwisataan dan budaya. Serta masih mencuatnya soal pengelolaan air bersih yang masih dianggap bermasalah.
Meski pada soal pengelolaan air bersih yang ditangani BumDes Makalebata itu, kepala desa akan meresponinya dengan akan mengucurkan sebagian anggaran yang diterimanya pasca lomba desa tingkat provinsi Sulsel untuk perbaikan sarana dan prasarana air bersih kepada BumDes dimana anggaran itu, bukan sebagai modal penyertaan untuk BmDes Makalebata.
Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes.
Pada sesi kedua Musdes, dilakukan pembentukan Tim Penyusun RPJMDes.Hal ini dipandang perlu dilakukan, mengingat adanya revisi UU No3/2024, dimana salah satu pasal masa jabatan kepala desa bertambah dua tahun, sehingga menjadi 8 tahun.
Berdasarkan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, perlu dilakukan perubahan dan atau penambahan rancangan program pada RPJMDes.
Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes, bertujuan merancang pembangunan desa jangka menengah selama delapan tahun yang selaras dengan visi dan misi kepala desa.
Tim ini dibentuk melalui Keputusan Kepala Desa, dan tugas utamanya adalah menyusun dokumen RPJMDes sebagai landasan perencanaan pembangunan desa.
Tim yang telah terbentuk itu, berjumlah 7 orang dari berbagai unsur, seperti perangkat desa, LPM, Kader, dan unsur masyarakat yang dianggap memiliki potensi yang bisa diandalkan. Sebagai tindaklajuti pembahasan RPKDes 2026 itu, Kepala Desa Saotengnga meminta agar partisipasi kehadiran warga desa menghadiri pada saat Penetapannya, sekira Senin,29 September 2025. Dari kedua kegiatan Musdes tersebut, diakhiri dengan penandatangan Berita Acara. (Cea)