Kontroversi Revisi Aturan Pendirian Rumah Ibadah: Reaksi dari Wapres Ma’ruf Amin dan MUI

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, PEMBELANEWS.COM – Langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang merevisi aturan tentang syarat pendirian rumah ibadah telah memicu kontroversi dan mendapat reaksi beragam dari berbagai pihak, termasuk Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI Menunggu Penjelasan Utuh dari Kemenag

MUI belum mengambil sikap resmi terkait revisi aturan yang tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dalam proses perizinan pendirian rumah ibadah. Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memberikan tanggapan resmi.

“MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini, kan, harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu,” ujar Anwar Iskandar di Jakarta, Kamis (8/8).

Sebelumnya, Menag Yaqut dalam sebuah dialog menyampaikan bahwa dalam aturan terbaru, perizinan pembangunan rumah ibadah kini hanya perlu ditujukan kepada Kemenag saja, tanpa melibatkan FKUB seperti yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Wapres Ma’ruf Amin Menentang Penghapusan Rekomendasi FKUB

Wapres Ma’ruf Amin secara tegas menolak penghapusan rekomendasi FKUB dalam revisi aturan tersebut. Beliau menekankan bahwa aturan pendirian rumah ibadah adalah hasil dari kesepakatan majelis-majelis agama yang dibentuk bersama Kemenag dan Kementerian Dalam Negeri.

“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja,” ujar Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya usai meninjau MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (7/8).

Wapres menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan pendirian rumah ibadah ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui diskusi panjang yang melibatkan berbagai pihak dan berlangsung selama empat bulan dengan 11 kali pertemuan. Menurutnya, aturan ini dibuat untuk mengakomodasi berbagai pandangan dan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

“Jadi, ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja,” tegas Wapres Ma’ruf.

Perlunya Sosialisasi dan Kajian Lebih Lanjut

MUI juga mengingatkan pentingnya sosialisasi dan kajian lebih mendalam mengenai revisi aturan ini, terutama karena isu pendirian rumah ibadah merupakan hal yang sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat. Anwar Iskandar dari MUI menekankan perlunya penjelasan tentang manfaat dan dampak dari penghapusan rekomendasi FKUB ini.

“Perlu dijelaskan apa manfaat dan mudaratnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini,” tambahnya.

Kesimpulan

Revisi aturan tentang syarat pendirian rumah ibadah oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas masih menuai kontroversi. MUI dan Wapres Ma’ruf Amin mengingatkan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek sebelum melakukan perubahan terhadap aturan yang sudah ada. MUI masih menunggu penjelasan resmi dari Kemenag untuk dapat memberikan sikap resmi, sementara Wapres Ma’ruf Amin menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa memperhatikan sejarah dan proses panjang yang telah dilalui dalam pembentukan aturan tersebut.