Marisa Putri, Mahasiswi Positif Narkoba Tabrak dan Seret Pemotor Hingga 50 Meter

Marisa Putri, penabrak wanita pengendara sepeda motor, mengaku tak sadar menabrak korban, Sabtu (3/8/2024).

PEKANBARU, PEMBELANEWS.COM – Pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau. Marisa Putri, seorang mahasiswi berusia 21 tahun yang mengemudikan mobil Toyota Raize, terlibat dalam kecelakaan tersebut. Ia menabrak dan menyeret seorang ibu rumah tangga yang mengendarai sepeda motor hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Pengakuan Pelaku

Marisa Putri mengaku bahwa dirinya dalam kondisi tidak sadar saat kecelakaan terjadi. Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pekanbaru pada Minggu, 4 Agustus 2024, ia menyatakan penyesalannya yang mendalam atas kejadian tersebut. “Saya sama sekali tidak dalam keadaan sadar dan tidak sengaja menabrak korban, dan saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya,” ungkap Marisa, seperti dikutip dari Instagram @memomedsos.

Penetapan Status Tersangka

Setelah dilakukan gelar perkara, Marisa Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menyatakan bahwa Marisa akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika pada Minggu, 4 Agustus 2024, dilansir dari mediacenter.riau.go.id.

Kronologi Kejadian

Menurut laporan dari mediacenter.riau.go.id, kecelakaan ini bermula saat Marisa Putri dihubungi oleh dua temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. Di sana, ia mengonsumsi narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras hingga Subuh. Sekitar pukul 05.45 WIB, Marisa memutuskan untuk pulang dengan mengendarai mobil Toyota Raize bernomor polisi BM 1959 FJ.

Dalam perjalanan pulang, di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, ia menabrak seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR bernama Renti (41). Sepeda motor yang ditabraknya terseret sejauh 50 meter, dan Renti mengalami luka berat di kepala yang menyebabkan kematiannya di tempat kejadian.

Upaya Pelaku Melarikan Diri dan Pemeriksaan Urine

Setelah kecelakaan tersebut, Marisa sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, ia kembali ke tempat kecelakaan setelah dikejar oleh seorang pengemudi ojek online. Ketika diperiksa oleh pihak kepolisian, hasil tes urine menunjukkan bahwa Marisa positif menggunakan narkoba jenis amphetamine. “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pengemudi mobil, dinyatakan positif (narkoba) menggunakan amphetamine,” ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.