Opini  

Perlunya Penataan Pasar Manimpahoi,Wujudkan PAD Yang Optimal.(Sebuah Saran)

Editor : Nurzaman Razaq

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Pasar tradisional, seperti Pasar Tradisional Manimpahoi yang terletak di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, dikenal sebagai salah satu  pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa yang dipandang memegang peran penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasar Tradisional Manimpahoi yang kini telah berusia puluhan tahun dan mendapat penataan tahap demi tahap oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Sinjai, berada  pada posisi strategis yang dikitari beberapa desa terdekat di Sinjai Tengah, seperti Desa Saohiring, Desa Bonto, Desa Kompang, Desa Pattongko, Desa Saotanre.

Sementara para pedagang dan penjual berasal dari kitaran kabupaten Sinjai dan bahkan dari Tanete, Bulukumba dan Malino, Kabupaten Gowa. Tentu menambah kepadatan antara penjuak dan pembeli pada setiap hari pasar, Rabu, Jumat dan Minggu.

Terkait hal itu, sejumlah tokoh masyarakat, pemerhati lingkungan dan para pedagang, telah pernah menyarankan kepada dinas terkait, diperlukan adanya langkah-langkah konkret penataan pasar tersebut oleh pemerintah daerah, yang bukan hanya semata rehabilitasi bangunan melainkan perlunya memperhatikan penciptaan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

Hasil pantauan selama ini menyebutkan, yang kurang mendapat perhatian  dari pihak pemerintah daerah cq Dinas Perindag Sinjai yakni, dalam hal penataan lapak-lapak pedagang dengan melakukan identifikasi kebutuhan dan potensi lokal.

Disperindag Sinjai dituntut melakukan penelitian menyeluruh untuk memahami karakteristik pasar, kebutuhan pedagang, dan potensi produk lokal. Hal ini tdentu  akan menjadi dasar untuk merancang strategi penataan lapak khususnya agar efektif.

Pasar tradisional yang tertata dengan baik memerlukan infrastruktur fisik yang memadai. Pemerintah daerah harus melakukan perbaikan dan perawatan terhadap bangunan, jalan, sistem sanitasi, dan fasilitas lainnya.

Ini tidak hanya meningkatkan kenyamanan para pedagang dan pembeli, tetapi juga memberikan daya tarik kepada calon investor. Memastikan adanya area parkir yang memadai dan aksesibilitas yang baik ke pasar tradisional, dan ini adalah faktor kunci.

Begitu pula Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Sinjai, patut merancang area parkir yang nyaman dan mudah diakses, untuk mendukung kedatangan pembeli. Ini juga membantu mengurangi kemacetan lalu lintas di sekitar pasar.yang selama ini terpantau semrawut dan kacau balau.

Sementara pada bagian lain, penyusunan zonasi dan penempatan pedagang adalah langkah kritis dalam penataan pasar tradisional di Manimpahoi. Hal ini patut mendapat respon dari Disperindag Sinjai.

Problematika selama ini, khusus lapak penjual ikan yang bisa dikatakan lapak yang menimbulkan dampak lingkungan menciptakan aroma tak  sedap. Hal mana, lapak penjual ikan sejak lama telah diusulkan untuk kembali ditata lapaknya yang terbilang tidak disenangi dan dirasakan tidak nyaman oleh para penjual ikan.

Ketidaknyamanan itu, membuat para penjual ikan memilih tempat alternatif lain menjual ikan nya pada lorong-lorong pasar yang bukan peruntukannya. Sehingga menimbulkan sempit nya akses lorong dan kotoran dan limbah hasil jualan ikan, merambah kemana-mana. Bahkan zonasi lapak penjual ikan berdampingsn dengan penjual pakaian dan kebutuhan rumah tangga.

Disperindag Sinjai yang berulang kali disarankan, harus merancang rencana penataan yang memperhatikan karakteristik setiap zona,. Penempatan penjual ikan dan penjual sayuran dan lainnya, menggelar lapak sendiri-sendiri semaunya. Hal ini  juga perlu dipertimbangkan untuk menciptakan keberagaman produk dan layanan.

Sebagaimana disadari, pasar tradisional yang bersih akan  menciptakan kesan positif dan meningkatkan daya tarik. Disperindag Sinjai  harus memberikan perhatian khusus pada kebersihan pasar dan sistem pengelolaan sampah yang efektif, dengan berkolaborasi dengan pihak OPD lainnya seperti DLHK Sinjai

Ini juga yang akan menjadi tanggung jawab bersama antara pedagang dan pembeli untuk menjaga kebersihan pasar. Dengan mencari solusi terbaik dengan adanya pengelola kebersihan yang patut mendapat perhatian, bukan justru dinafikan hanya karena jabatan akan terusik.

Tenaga kebersihan pasar melalui Paguyuban yang telah terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Camat Sinjai Tengah, justru jangan dikebiri hanya psersoalan sepele, yang semestinya dapat dibicarakan secara internal. Bukan dengan adanya edaran-edaran yang menimbulkan perasaan yang tidak menyenangkan bagi pihak yang telah diberi kewenangan mengelola kebersihan pasar.

Pemerintah Desa pun harus memahami bahwa, dengan penataan pasar tradisional manimpahoi dapat meningkatkan daya tarik, mengundang lebih banyak pembeli, dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan pedagang.Sehingga dituntut menjadi “perisai”dalam menghadapi sebuah persoalan terkait pengelolaan kebersihan pasar.

Problematika lain yang dipandang perlu mendapat perhatian dari Disperindag dan Dishub Sinjai, yakni soal tumpang tindihnya penarikan restribusi terhadapp penjual dan pedagang yang berjualan di pelataran parker Pasar Manimpahoi. Kedua OPD itu, perlu duduk bersama terkait penarikan retribusi. Dan pihak Disperindag Sinjai patutdengan tegas mengklaim bahwa halaman parker Pasar Manimpahoi adalah keswenangannya, dan tidak diperbolehkan adanya penjualan apapunbentuk dan jenisnya.

Mengingat, masih banyaknya lapak-lapak kosong di dalam pasar, sehingga sejumlah pedagang turut “mengusai” dua lapak, dan ini juga menimbulkan problematika dalam penarikan retribusi pasar.

Sebagai akhirul kalam, dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan pendapatan pedagang, penataan pasar, secara keseluruhan dipastikan dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wassalam.(Pblnews.com)