Opini  

Pilkada 2024,Ambisi Politik Dan Kekuatan Hukum

Editor:Nurzaman Razaq (foto ist)

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Pernyataan omong kosong retoriika soal Negara hukum yang selama ini selalu digaungkan para politisi pada setiap kesempatan dan atau diskusinya.

Merefleksi pada Pemilu 2024 lalu, fakta memperlihatkan bahwa determinasi dan keangkuhan politik mampu mengamputasi ketajian hukum.. Keindahan dalil-dalil, teori hukum yang ideal dan kalimat heroisme yang dipelajari di ruang-ruang kelas fakultas hukum tak menyentuh ruang praksis.

Padahal,politik itu harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Begitu adagium hukum mengungkapkannya. Membalikkan kenyataan, telah lama tereduksi oleh gelagat oportunisme politik.

Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) sepanjang yang dipahami publik, adalah sarana konvensional dalam merotasi pergantian kekuasaan.

Guna mewujudkan Pilkada yang berkualitas, negara perlu menjamin adanya standar keberlangsungan proses pemilihan secara bebas, rahasia, jujur dan adil yang didukung dengan ketersediaan perangkat atau lembaga penyelenggara yang imparsial, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga dalam kondisi iklim demokrasi suatu negara (sebut saja daerah) yang baik, maka semakin kuat pelaksanaan norma democratic values sebagai dasar dari ethical political behaviour penyelenggara negara.

Apalah pelaksanaan Pilkada 2024 yang sementara dihelat saat ini, tidak seperti pada pelaksanaan Pemilu lalu, yang telah banyak memberikan catatan kusam bagi sejarah Pemilu di Indonesia pasca reformasi tentang sorotan dan penilaian banyak pakar dan politisi bagaimana campur tangan kekuasaan untuk memenangkan salah satu paslon dengan vulgar dipertontonkan, keberpihakan Presiden, keterlibatan menteri-menteri untuk andil berkampanye, sistem penghitungan Sirekap yang problematik dan dugaan penyalahgunaan aparatur negara hingga politisasi bantuan sosial menjelang hari-hari pemilihan berlangsung menjadi sekian banyak masalah yang terangkat ke permukaan.

Yang pastinya, kita tidak mengharapkan di Pilkada 2024 mencuat keadaan politik hukum yang tidak sehat. Sebab kepentingan individu, kelompok dan keluarga lebih diutamakan, dibandingkan kepentingan rakyat.

Pagar pembatas potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam konstitusi dihiraukan, dan tak sedikit dilanggar maupun ditafsirkan sesuai kepentingan kekuasaan.

Menyaksikan kondisi politik hukum yang terjadi pada Pemilu lalu, ini menandakan bahwa politik memang memiliki power lebih kuat dibandingkan hukum.

Kecurigaan publik terkait nantinya ada dugaan terjadi kecurangan  di Pilkada 2024, bukanlah spekulasi tak mendasar. Bahkan, dengan ketersediaan akses informasi melalui media sosial yang praktis publik dapat dengan cepat menerima segala bentuk informasi aktual dari berbagai wilayah dengan mudah.

Tidak sedikit temuan masyarakat mengenai pelanggaran Pilkada 2024 bakal mencuat ke permukaan media hingga viral. Tentunya akan dibarengi adanya laporan publik soal dugaan kecurangan Pilkada 2024, perlu disikapi secara bijak dan arif  dari pengawas atau penyelenggara Pilkada 2024,

Tidak menjadikan miris laporan publik  justru pihak penyeenggara mendiamkan masalah hingga tenggelam dan terlupakan. Dan begitulah realitas interaksi politik yang saat ini dipertontonkan, sanksi tak bertaji dan hukum yang impotensi.

Sebagai refleksi atas kondisi hukum yang terjadi, pelaksanaan Pilkada 2024 yang dicita-citakan mampu membuahkan pemimpin yang murni dari keinginan rakyat,jangan berakhir buruk akibat beragam manuver politik dan kecurangan yang nampak terjadi.(pembelanews.com)