Opini  

Polarisasi Parsial,Sebuah Tantangan Di Pilkada 2024

Editor:Nurzaman Razaq (foto ist)

MAKASSAR,PEMBELANEWS,COM – Tanggal 27 November 2024, merupakan hari pengukiran sejarah demokrasi yang akan menghasilkan kepala daerah piihan rakyat.

Semakin dekat waktu yang ditetapkan itu, semakin mejadikan pula para pasangan kandidat bersama tim pemenangnya menggecarkan safari poltiknya memapakan gagasan, ide dan visi dan misinya kepada masyarakat

Seperti diketahui, Pilkada 2024 ini, diikuti secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota  dan sekali lagi, akan menjadi sejarah baru bagi perkembangan kepemiluan di Indonesia.

Namun demikian,perlu pula diingatkan kepada  Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada, untuk dapat mengantisipasi empat tantangan. Salah satunya, soal polarisasi secara parsial.

Potensi terjadinya polarisasi di masing-masing daerah akan terbuka lebar. Mungkin yang membedakan adalah level polarisasi yang terjadi antardaerah.

Namun, dalam hal ini semua pihak harus siap menghadapi isu polarisasi dan konflik yang mungkin akan terjadi di berbagai daerah secara serentak pula


Tantangan berikutnya yang harus diantisipasi oleh penyelenggara pemilu adalah terkait beban kerja sumber daya manusia pelaksana Pilkada serentak 2024 yang tentunya membutuhkan sumber daya manusia yang siap menjalankan tugas.

Dalam hal ini, isu kelelahan pelaksana dalam menjalankan tugas yang dalam pengalaman sebelumnya memunculkan korban jiwa harus betul-betul diperhatikan.

Selain itu, soal kampanye hitam, berita bohong, maupun politik uang dan soal netralitas ASN  juga perlu diantisipasi. Oleh sebab itu, , penyelenggara Pilkada serentak 2024 diharapkan dapat bekerja keras dalam menangani hal tersebut.

Berikutnya, kredibilitas penyelenggara. terkait isu-isu kecurangan dalam Pilpres yang laludan jal iyu masih melekat dalam benak mashyarakat,, dan tentunya hal ini boleh jadi akan memunculkan sentimen negatif terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, sehingga KPU harus mampu menjawab hal itu.

Sebagaimana yang dketahui, sistem pengawasan dan pencegahan Pilkada serentak membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat, terutama dalam menghadapi empat tantangan tersebut. Tidak hanya dalam konteks sebagai pemilih, tetapi juga ikut mengawasi, dan ikut aktif dalam melakukan pencegahan-pencegahan terjadinya hal-hal yang dianggap dapat merusak tatanan demokrasi di negara kita. (pembelanews,com )