Hukum  

Sidang Di Luar Gedung PA Sinjai Di Desa Baru, Permudah Pelayanan Penyelesaian Perkara

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Dalam memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan penyelesaian perkara,bagi khususnya bagi masyarajat kurang mampu,Pengadilan Agama Sinjai Cq Hakimnya melakukan “sidang di luar gedung” dengan mengujungi Desa Baru,Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.

Terkait sidang keliling Pengadilan AgaaSinjai itu,Kepala Desa Baru Muhlis, S. Pd.,MM berterima kasih atas program pelayanan prima yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sinjai. Progam sidang keliling merupakan akses termudah bagi masyakarat kami yang ingin mendapatkan keadilan dan ini pertama kalinya juga di laksanakan di desa kami.

Diketahui, program sidang di luar gedung Pengadilan Agama Sinjai dilaksanakan secara periodik yang dianggap bisa menyentuh masyarakat Desa Baru dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Pada kesempatan itu, majelis hakim telah memeriksa, memutus, dan mengadili enam buah perkara sesuai dengan tata cara hukum acara peradilan agama yang berlaku.

Program sidang di luar gedung ini, akan berlangsung secara berkelanjutan dari desa ke desa sebagai upaya untuk memberikan aksesibilitas yang lebih luas bagi masyarakat yang tidak mampu dan memiliki keterbatasan geografis.

Dengan demikian, masyarakat akan merasakan kemudahan dalam mengakses keadilan dan diharapkan angka kesadaran hukum bagi masyarakat akan meningkat pesat.(summber websidtedesabaru/pembelanews/Man)