SINJAI,PEMBELANEWS.COM – gonjang-ganjing soal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi Pertalite dan solar menggunakan jerigen ditengah antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di Kabupaten Sinjai, menjadi sorotan dan tanda tanya warga konsumen.
Di Kabupate Sinjai, terdapat 4 SPBU yang teridentifikasi masing-masing SPBU 74.926.01 Jl Persatuan Raya, Biringere, SPBU 74.926.02 di Jl.Poros Sinjai-Kajang, Mangara Bobang, Sinjai Timr, SPBU 74.926,03 Jl.Persatuan Raya, Sinjai Selata, dan SPBU 74.92645 (Lita), di Jl Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai
Mengacu pada Peraturan Presiden No..191 Tahun 2014 dan Surat Edaran Menteri ESDM No.13/2017, SBU dilarang menjual Partalite dan solar ke jerigen untuk dijual kembali.
Pembelian menggunakan jerigen hanya diperbolehkan terbatas pada kebutuhan akhir (bukan dijual kembali) dengan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.
Adanya dugaan praktek pengisian BBM viral di media pers, menggunakan jerigen secara berulang di SPBU Sinjai Selatan dan SPBU Lita, memicu sorotan konsumen yang sementara antrean, tentu perlu disikapi oleh instansi terkait dan kepolisian setempat.
Pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU berisiko tinggi memicu kebakaran akibat listrik statis, terutama jika menggunakan wadah plastik. Selai bahaya keselamata, praktik ini melanggar peraturan yang bisa dikategorikan penimbunan BBM subsidi. SPBU yang melayani dapat disanksi, termasuk penutupan operasional.
Mengingat, pihak petugas lapangan yang terdiri dari operator untuk pengisian BBM, pengawas lapangan, tentunya yang lebih mengetahui soal adanya sorotan dan keluhan terhadap pengisian BBM menggunakan jerigen di tengah antrean panjang.
Bantahan terkait pengisian BBM dengan jerigen dari pengelola SPBU di Lita bahwa, prosesnya tetap dalam pengawasan operator dan tidak meninggalkan area pengisian, fokus masalahnya bukan pada pernyataan seperti itu.
Fokus masalahnya adalah soal Peraturan Presiden No..191 Tahun 2014 dan Surat Edaran Menteri ESDM No.13/2017, SBU dilarang menjual Partalite dan solar ke jerigen untuk dijual kembali.
Yang tidak diharapkan pula, klarifikasi dan atau konfirmasi media pers dengan pihak pengelola SPBU lainnya, dengan adanya pernyataan bahwa “Saya juga pers. Kalau mau diberitakan, silakan naikkan juga SPBU lain.
Pernyataan seperti itu tentu tidak menyelesaikan persoalan, justru memicu sikap ketertutupan pihak pengelola untuk tidak transparan memberikan penjelasan yang sebenarnya kepada media pers. .(cea).






