Dilimpahkan Berkas Tersangka Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Ke JPU Kejari Sinjai

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit PPA Sat  Reskrim Polres Sinjai, dengan tersangkanya berinisial  FR (52), diserahkan kepada Jaksa Penuntut zumum (JPU) Kejaksaan Negeri Sinjai,Selasa (20/08/2024).

Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos.,SE., M.Si.,MH  mengatakan,  hari ini kita menyerahkan lel. FR (52), salah seorang oknum guru SD di Kecamatan Sinjai Timur  dengan barang bukti (tahap 2).

Dia menambahkan, penyerahan terangka oleh Penyidik Pembantu PPA Sat Reskrim Polres Sinjai, Briptu Syamsul Bahri dan Briptu Muallif ke JPU, karena telah dianggap berkas perkara dinyatakan lengkap (21) dengan

Nomor surat dari Kejari Nomor : B-1295/P.4.31/Eku.1/08/2024, tanggal 12 Agustus 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum..

Kepada tersangka disangkakan dengan pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf (C) Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana, “jelasnya.

Setelah diserahkannya tersangka tersebut maka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dinyatakan selesai, Selanjutnya tersangka akan ditangani JPU hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Sinjai.

“Penangananya berdasarkan laporan polisi LP/B/250/X/2023/SPKT/Polres Sinjai tanggal 27 Oktober 2027” pungkasnya.(rls/man)