SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Satresnarkoba Polres Sinjai kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Sinjai. Dalam operasi terbarunya, tim berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Salah satu dari ketiga pelaku diketahui berperan sebagai bandar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, Akp Syaifullah Syan, SH, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka memberantas peredaran narkotika di wilayah Sinjai.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial MU (20), yang berasal dari Dusun Baru, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai. Berdasarkan kronologi kejadian, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 23.00 wita. Tim Satresnarkoba yang sedang melakukan patroli di Kecamatan Sinjai Timur, tepatnya di Dusun Manggottong, Desa Saukang, mencurigai seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor.
Ketika dihentikan, pemuda tersebut jatuh dari sepeda motornya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua sachet kecil berisi narkotika jenis sabu di sekitar lokasi. MU kemudian mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, dan ia memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial lel. RH.
Barang bukti yang diamankan dari tangan MU berupa dua sachet sabu dengan berat bruto 0,38 gram, serta satu unit handphone Realme C33 warna hitam.
Tak berselang lama, sekitar 20 menit setelah penangkapan MU, tim Satresnarkoba kembali mencurigai seorang pria yang juga sedang mengendarai sepeda motor di lokasi yang sama.
Pria tersebut kemudian dihentikan oleh petugas, dan setelah diperiksa, ditemukan dua sachet kecil berisi sabu. Pria yang mengaku berinisial SY (24), warga Dusun Jerrung 1, Kelurahan Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, dan mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari RH, bandar narkoba yang sama.
Dari tangan SY, petugas mengamankan barang bukti berupa dua sachet sabu dengan berat bruto 0,38 gram, serta satu unit handphone Vivo Y12 warna burgundy red.
Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, MU dan SY, tim Satresnarkoba langsung melakukan pencarian terhadap RH, yang diduga merupakan bandar utama dalam jaringan tersebut. Penangkapan RH dilakukan pada hari Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 01.20 wita di sebuah kafe di Muara Galau, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.
Dalam interogasi awal, RH mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sabu di rumahnya di Dusun Banoa, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan dua sachet sabu yang disembunyikan di dalam sepatu merah, serta sembilan sachet sabu lainnya di sepatu hijau.
Total barang bukti yang diamankan dari lel. RH berupa sebelas sachet sabu dengan berat bruto 5,04 gram, serta satu unit handphone Vivo Y70.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, Akp Syaifullah Syan, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu penangkapan pelaku berinisial ML pada 6 September 2024. Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH.,S.Ik.,MH menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sinjai.(rls/cea)
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika diwilayah Sinjai. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” ujarnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Sinjai, khususnya Satresnarkoba, tidak akan berhenti dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi muda. Dengan kerja sama dari masyarakat dan ketegasan pihak kepolisian, diharapkan peredaran narkotika di Sinjai dapat ditekan dan dihilangkan.(rls/cea)