Daerah  

RKPDes Saotengnga Tahun 2025,Usai Ditetapkan

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Hasil penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja Pemerinah Desa (RKPDes) Saotengnga Tahun 2025, usai ditetapkan melalui Rapat yang digelar Pemerinah Desa (Pemdes) Saotengnga,Senin (30/09/2024)

Rapat yang dirangkai MusrembangTingkat Desa SaotengngaTahun 2026, berlangsung di aula Kantor Desa Saotengnga,Kecamatan Sinjai Tengah,Kabupaten Sinjai itu, dibuka secara resmu Kepala Desa Saotengnga, Andi Mappima Noma,S.Pd.

Turut hadir dan memberikan sambutannya pada kesempatan itu, Camat Sinjai Tengah, yang diwakili Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Camat Sinjai Tengah, Andi Asda Kadir,S.Sos, Ketua BPD Saotengnga, Andi Sudirman Waris, dan Pendamping Desa Lokal, Muh.Syahrir.

Rapat yang dipandu Jumriah, Kaur Perencanaan Pemdes Saotengnga itu,menetapkan 5 (lima) bidang program kerja yakni, Bidang Penyelenggaraan Pemeritahan Desa dengan sub bidangnya, Bidang Pembangunan Desa dengann sub bidangnya, Bidang Pembinaan Masyarakat dan sub bidangnya, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan sub bidangnya,dan Bidang Penanggulangan Bencana dan Mendesak Desa dengan sub bidangnya.

Kepala Desa Saotengnga dalam sambutan singkatnya antara lain menjelaskan, penyusunan dan penetapan RKPDes tahun 2025 ini didasari dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)

Kegiatan yang ada di RKPDes tahun 2025 ini, lanjutnya,semua berasal dari usulan-usulan warga masyarakat Desa Saotengnga, semua usulan kita catat lalu kita lihat di RPJMDes.

Terkait dengan Musrembang Tingkat Desa tahun 2026, Kepala Desa Saotengga mengharapkan, partisipasi warga sangat diharapkan untuk mengusulkan program-program yang akan di Musrembangkan di Tingkat Kecamatan, yang tentunya yang tidak dianggarkan oleh APBDes.

Pada Kesempatan yang sama, Andi Asda Kadir,S.Sos menekankan, warga dan pemerintah desa sepatutnya mengusulkan program dan kegiatan yang bersesuaiaj dengan tingkat kebutuhan di desa yang sama sekali tidak masuk Dallam anggaran desa.

“Kalau perlu usulan program dipetakan, di dokumentasi dan dicantumkan jumlah volume kegiatan yang diusulkan,untuk memudahkan untuk dimasukkan dalam aplikasi,” tandas Andi Asda Kadir.

Sebekunya, Muh.Syahrir turut memberikan arahan yang lebih menitikberatkan agar pemerintah desa senantiasa pula melakukan kordinasi dan pendekatan kepada OPD terkait program apa saja yang bisa dilakukan/dikerjakan oleh pemerintah desa, diluar yang dianggarkan oleh APBDes.

Penetapan RKPDes 2025 ditandai dengan penyerahan dokumen RKPdes dan berita Acara penetapan yang diserahkan  Kepala Desa Saotengnga kepada Ketua BPD Saotengnga untuk selanjutkan di PerDes kan.

Rapat Penetapan RKPDes 2025 itu, dihadiri Babinsa Koramul Sinjai Tengah, para kepala dusun,RT/RW, Ketua Tim PKK Desa Saotengnga, para kader kesehatan, ketua-ketua lembaga desa dan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan agama.(pblnews/cea)