Atasi Sengketa Tanah Dan Bangunan, Pemkot Makassar Dan BPN Bentuk GTRA

Walikota Makassar, Munafri Arifuddin (foto dok)

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Sebagai langkah mengatasi persoalan aset milik daerah yang rawan diklaim dan atau diserobot pihak lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, bersama Badan Pertanahan Nasional (BNP) Kota Makassar, membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Pembentukan GTRA yang berfokus pada penataan, sertifikasi, dan penyelesaian konflik agraria di wilayah Kota Makassar, berlangsung di Balai Kota Makassar, Senin (13/10/2025).

Rapat pembentukan GTRA itu, dipimpin langsung Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, yang dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman.

Sejumlah hal yang dibahas dalam rapat tersebut diantaranya,soal  percepatan sertifikasi aset pemerintah. Dimana baru 30 bidang tanah yang bersertifikat dibanding  sekitar 4.000 bidang tanah  aset milik Pemkot Makassar yang dianggap belum bersertifikat.

Terkait hal itu, dua lembaga negara itu berkomitmen mempercepat penertiban dan penyelamatan aset milik daerah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Meski diketahui, pemerintah sebenarnya memiliki akses kemudahan melalui program nasional PTSL Elektronik yang memungkinkan sertifikasi dilakukan untuk berbagai jenis lahan, termasuk fasilitas umum, jalan, dan perkantoran pemerintah.

 Terungkap dalam rapat tersebut, Pemkot Makassar hanya  14 aset yang diajukan untuk disertifikasi tahun 2025, dimana terdapat delapan bidang telah berhasil disertifikasi, lima bidang lainnya masih direvisi karena menyesuaikan penggunaan di lapangan.(Afdhal/pblnews).