Kerusakan Parah Jalan Kabupaten Di Perdesaan, Evaluasi Kinerja Legilator Untuk Pemerintah Daerah
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Kondisi jalan kabupaten di perdesaan yang rusak parah hingga tahunan belum ada perbaikan, merupakan masaah serius yang terjadi di Kabupaten Sinjai, yang berdampak pada terhambatnya perekonomian,pendidikan,dan layanan kesehatan, dan membahayakann keselamatan masyarakat.
Di awal 2026 kerusakan jalan di sejumlah perdesaan yang mengaami kerusakan parah bertahun-tahun di Sinjai, berkali-kali disuarakan melalui Musrembang tingkat desa dan kecamatan, media sosial, media pers hingga aksi demonstrasi masyarakat ke Kantor Bupati Sinjai dan DPRD Sinjai.
Alasan klasik yang selau mengemuka dari pihak penentu kebijakan di pemerintah daerah, berjanji memastikan perbaikan segera dilakukan. Namun, karena keterbatasan keuangan daerah, perbaikan dilakukan secara bertahap. Namun tahapan pekerjaan yang dijanjikan itu, pun masih sebatas harapan yang semu.
Sejumlah jalan kabupaten di perdesaan yang bertahun-tahun merana dalam penantian janji di Musrembang, di Desa Pattongko yang menghubungkan ke pusat pemerintahan desanya dan Desa Bonto masing-masing sepanjang antara 15 kilometer di Kecamatan Sinjai Tengah.
Di Kecamatan Sinjai Barat, yang kini terus disort masyarakat setempat yakni di Desa Terasa dengan panjang 15 kimometer yang hingga kini belum diaspal,
.Sementara para legislator yang berada di masing-masing Daerah Pemilihan (DAPIL) nya, dinilai mengabaikan tuntutan konsituennya. Hal ini menunjukkann adanya masalah dalam fungsi pengawasan dan penganggaran.
Mengingat jalan kabupaten merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemmkab) Sinjai, di mana DPRD Sinjai memiliki fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi untuk memastikan perbaikan harus dilakukan.
Maka tak heran bila aksi demonstrasi di DPRD Sinjai, 6 foto legislator DAPIL IV menjadi sasaran kekecewaan, diantaranya foto Zainal Abidin Hasnur (PKB), Fachriandi Matoa (Gerindra), Misna (Golkar), Agus Ampa (NasDem), Iqramulyo Nugroho (PKS), serta Ambil Tuo (Demokrat).
Dalam hal kerusakan parah pada jalan kabupaten di perdesaan, masyarakat dapat menuntut pemerintah daerah secara hukum jika terjadi kecelakan yang diakibatkan oleh jalan rusak.
Dengan begitu, kinerja DPRD Sinja dalam memfasilitas infrastuktur yang mengalami kerusakan di Dapilnya dapat menjadi bahan evaluasi pemilih pada pemilihan umum berikutnya.
Jalan yang rusak parah merupakan bencana infrastruktur yang menghambat mobilitas masyarakat dan perl segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Sinjai dan DPRD Sinjai.(*).
