Inspektorat Daerah Sinjai,Diminta Lakukan Pemeriiksaan Mendalam periode tahun buku 2017-2021
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Indikasi penyalahgunaan modal usaha Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Sumber Surya Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah,Kabupaten Sinjai, kembali jadi sorotan publik.
Pasalnya, kasus yang setahun lalu pernah ditangani pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pengembalian modal usaha yang bernilai Rp50 juta untuk tahun buku 2017-2021 sempat tidak berlanjut. Lantaran adanya Surat Pernyataan pengembalian modal usaha Direkturnya (kini,sudah mantan) tertanggal 03 Agustus 2023.
Kenyataan membuktikan, pengakuan pernyataan pengembalian modal usaha di hadapan Kepala Desa Kanrung,Muh.Amir Abdullah itu tidak bisa dibuktikan. Wujud tidak adanya itikad baik dari pihak bersangkutan.
Dalam Surat Pernyataan yang disaksikan dan bertanda tangan masing-masing Ketua BPD Kanrung, Sekertaris Desa Kanrung dan Pendamping Desa itu, Direktur BumDes Sumber Surya kala itu menyatakan sementara menyusun Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) tahun buku 2017-2021.
Namun hingga memasuki bulan kedelapan tahun 2024 sejak penandatanganan surat pernyataannya itu, pernyataannya itu sama sekali tidak diindahkan untuk dijabarkan. Sehingga keberlanjutan roda kepengurusan BumDes untuk periode selanjutnya, turut terkena imbasnya hingga kini.
Selain menyatakan akan menyusun Lpj, pada poin kedua surat pernyataan, yang bermgkutan mengakui telah menerima modal usaha dari pihak Kepala Desa Kanrung untuk penjabaran unit-unit usahanya. Sehingga di poin ketiga diakui sebagai utang.
Pada poin pernyataan berikutnya, yang bersagkutan berjanji akan menyelesaikan utangnya itu secara bertahap dalam lima bulan sejak tanggal Surat Pernyataan ditanda tangani, yakni Agustus sampai Desember 2023.. Namun hingga ini belum terwujud.
Sebagai poin pernyataan yang mengikat, manakala persoalan utang itu tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah,akan diselesaikan secara hukum.
Sekertaris Desa kanrung, Bahtiar yang pernah dikonfirmasi, menyatakan, kalau persoalan surat pernyataan penyelesaian modal usaha BumDes Sumber Surya, belum diselesaikan oleh pihak bersangkutan.
.Terkait persoalan BumDes Sumber Surya Desa Kanrung, sejumlah masyarakat yang ditemui senada berharap, agar pihak Inspektorat Dari Sinjai kembali melakukan pemeriksaan mendalam untuk tahun buku 2017-2021, yang bisa jadi terdapat penggelontoran modal usaha di luar yang Rp50 juta tersebut dari pemerintah desa sebelunya, demi penyelamaatan keuangan Negara, (pblnews/cea)