Dana Hibah Rawan Diselewengkan, Masyarakat Patut Mengawasinya
Editor: Nurzaman Razaq
MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Dana hibah adalah pemberian bantuan uang, barang, atau jasa dari pemerintah, lembaga, atau perorangan kepada pihak tertentu (individu/organisasi) yang bersifat sukarela, tidak perlu dikembalikan, dan tidak mengikat.
Tujuan utamanya adalah, mendukung kegiatan sosial,pendidikan, atau pembangunan tanpa mengharapkan imbalan langsung. Dana hasil hibah bisa menjadi sumber pembiayaan yang penting bagi pihak penerima hibah, terutama untuk kegiatan-kegiatan yang membutuhkan dana besar dan tidak dapat dibiayai sendiri.
Dana hibah dianggap rawan menimbulkan masalah, manakala tidak dimanfaatkan sebagai peruntukannya. Secara umum, peluang penyelewengan dana hibah sangat mungkin terjadi dengan berbagai macam bentuk. Misalnya, adanya pihak tertentu yang sengaja mengambil keuntungan pribadi dari dana hibah yang disalurkan. Termasuk juga penggunaan dana hibah untuk kepentingan politik
Untuk itu, perlu dilakukan pengawasan mulai dari tahapan perencanaannya, penyaluran sampai dengan penggunaan atau pemanfaatannya.
Selain memperhatikan aspek kepatuhan terhadap regulasi, tentunya diharapkan dana hibah ini juga terus dicermati aspek efektivitasnya sesuai dengan bidang yang menjadi sasaran penerima hibah,” katanya.
Jangan sampai uang negara yang jumlahnya terbatas dipakai untuk sesuatu yang bukan prioritas bagi pembangunan daerah..Pengawasan terhadap dana hibah ini tentunya perlu dilaksanakan oleh semua pihak.
Secara internal pemerintah daerah telah memiliki mekanisme tersendiri melalui struktur seperti aparat pengawas intern pemerintah. Sementara itu, dari pihak selain pemerintah daerah ada DPRD, serta instansi pengawas lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Ombudsman RI.
Namun, tentunya pengawasan yang paling penting adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat secara langsung. Untuk itu, dihimbau agar masyarakat ikut serta secara aktif dalam memantau penyaluran dan pemanfaatan dana hibah yang dilakukan oleh pemerintah daerah.(*).
Agar mekanisme pengawasan ini berjalan dengan baik, kiranya pemerintah daerah juga dapat menciptakan sistem tata kelola hibah yang bersifat transparan dan akuntabel,” katanya.(*).




