Review  

Menelaah Di Balik Terbitnya SP2HP Dalam Kasus Yang Dilaporkan Devi Multi Dewi Di Polres Sinjai

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist)

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Pr.Devi Multi Dewa (28), warga Dusun Halimping, Desa Saotanre, Kecamatan Sinjai Tengah,Kabupaten Sinjai, dimentokkan oleh Penyidik dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: 8/453/IX/Res.1.11/2026/Reskrim, tanggal 30 September 2026.

Devi, yang melaporkan Pr.Rk.Ark (27), warga Dusun BarugaE, Desa Kompang, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai ke Polres Sinjai berdasarkan Laporan Polisi Nomor: SP.Lidik / 934 / XI /Res 1.11 / 2025 / Reskrim, tanggal 07 November 2025.

Terlapor dianggap terindikasi melakukan tindakan penipuan dan penggelapan atas pesanan barang kosmetik jenis Deoderant dan Riran Glow. Hal mana pesanan tersebut, menurut Devi hingga saat ini tidak terkirim sesuai pesanan dengan berbagai alasan.

Terlapor di Periksa Di Makassar.

Sejak kasus mulai bergulir tanggal 07 November 2025 yang ditangani penyidik Briptu D.R,SH, terlapor  menurut Penyidiknya, Terlapor telah diambil keterangannya sekitar Juli 2026, itupun Penyidiknya menemui Terlapor di Kota Makassar.

Dalam hal Terlapor diambil  keterangannya di luar wilayah kepolisian yang memeriksanya, tentu patut didasari Pasal 37 ayat (1) KUHAP terkkait yurisdiksi penyidik .

Pemeriksaan tersebut dapat dibebankan (didelegasikan) kepada penyidik di wilayah hukum tempat tinggal Terlapor tersebut.Dalam hal ini, apakah Penyidik Briptu DR melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor di Makassar dengan mendelegasikan kepada penyidik di wilayah dimana Pr.Rk.berdomili.

Pemeriksaan di kediaman Terlapor di Makassar, tentu seiring  dengann Pasal 113 KUHAP,dimana harus didasari dengan alasan yang patut, wajar dan sah secara hukum bahwa Terlapor tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir di Polres Sinjai. Dengan begitu, terkait pemeriksaan Terlapor di Makassar, sangat patut di klarifikasi dan dipertanyakan kepatutannya.

Tanpa SP2HP

Selama proses pemeriksaan sejak tanggal 07 November 2025 hingga Agustus 2026 (selama 10 bulan), Devi mengaku tidak pernah diberikan yang namanya Surat Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Penyidik.

Padahal, penyerahan SP2HP Kepada Pelapor Sebagai Kewajiban Penyidik Dalam Menjamin Akuntabilitas Dan Transparansi Penyidikan, baik diminta atau tidak diminta. Hal tersebut diatur dalam Pasal 12 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010.


Selain itu juga diatur pada Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Padahal SP2HP sangat patut diketahui oleh Pelapor terkait tentang pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindakan selanjutnya dan himbauan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya.

Terlapor sangat menyayangkan tindakan Penyidik yang lalai memberikan SP2HP. Jika dalam hal kelalaian Penyidik tidak memberikan SP2HP kepada Terlapor selama proses kasus bergulir, patut dinilai sebagai bentuk pelanggaran dari sebuah kewajiban hukum dan kode etik kepolisian, berdasarkan Perkap No. 12 Tahun 2009 (Pasal 39 ayat 1) dan Perkap No.. 6 Tahun 2019, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor secara berkala (baik diminta maupun tidak diminta) untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Penyelidikan Yang Stagnan.

Selama proses penyelidikan, Devi mengaku berkali-kali dianggil Penyidik dengan alasan perbaikan laporan. Kenyataannya,  pemanggilan Pelapor hanya soal ketidak kemampuan Penyidik menghadirkan Terlapor, dengan alasan sulit dihubungi. Salah stu upaya yang yang diyyempuh penyidik adalah upaya mediasi. Itupun sama sekal tidak pernah terwujud, dengan dalih Terlapor sulit dihubungi.

Dengan gagalnya upaya mediasi, pada Selasa malam (20/10/2026), Penyidik Briptu DR mengirimkan Devi melalui WhatsApp berupa SP2HP tertanggal 30 September 2026, yang berisikan “dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan hyang diduga dilakukan Pr.Rk Ark, tidak dapat ditingkatkan ketahap penyidikan.Oleh karenaitu Sdr dapat menempuh upaya hukum lain”.

Dengan diterbitkannya S2HP tertanggal 30 September 2026 itu, tentu patut dipertanyakan landasan hukum yang mendasarinya. Sebab selama  setahun perkara yang ditangani Briptu DR, mengalami stagnasi yang dianggap tidak transparan,akuntabel dan profesional, yang hanya berkutat pada dalih “sulit dihubungi Terlapor” dan “upaya mediasi yang tak terwujud yang lagi-agi berdalih sulit dihubungi”, Penyidik dinilai tidak bernyali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, dengan hanya alasan “sulit dihubungi”.

Penyelidikan selama setahun dilakukan hanya untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Padahal bukti-bukti yang diserahkan oleh Terlapor dianggap cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Bakal Dilaporkan Ke Devisi Propam Polda Sulsel.

Terkait terbitnya SP2HP tertanggal 30 September 2026, Devi Multi Dewi dengan tegas akan melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri ke Devisi Propam Polda Sulsel mulai dari bentuk pelanggaran, penyimpangan, atau perilaku tidak profesional yang dilakukan oleh anggota Polri.

Dengan laporan ini, tentunya diharapkan Devisi Propam dapat memastikan anggotanya Polri bertindak sesuai dengan aturan,standar operasional prosedur (SOP) serta kode etik profesi.

Sekaligus bertindak sebagai katalisator integitas untuk menindak anggota yang menyimpang demi menjaga kepercayaan publik.(cea).