SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Aktifitas penggalian batuan dan tanah timbunan di salah satu halaman belakang rumah warga di Dusun Sompong, Desa Pattongko,Kecamatan Sinjai Tengah,KabupatenSinjai,pada bulan ramadhan lalu terindikasi tidak memilikiizin dan tidak menggunakan prinsip-prinsip penambangan yang baik dan benar.
Belakangan hasil galian yang masuk kategori tambang galian c itu, ditengarai digunakan untuk pemanfaatan pembangunan talud tahap pertama lapangan sepakbola Desa Pattongko tahun anggaran 2024..
Terkait hal itu, salah seorang aktifis pemerhati sosial kemasyarakatan di Sinjai Tengah,,Abd.Karim yang dimintai komentarnya, Selasa (29/10/2024) menilai,kegiatan penambangan yang diduga tak berizin itu tentu menimbulkan kerugian bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Mengenai hasil galian yang diduga tak berizin itu dan terindikasi digunakan pada pembangunan lapangan sepakbola di Desa Pattongko, menurut Kahar sapaan akrabnya Abd.Karim, bisa saja akan berbenturan dengan UU RI Nomor 03 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar
Oleh karena itu,lanjut Kahar, patut pihak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan detail gterhadap kedua kegiatan tersebut, yakni soal hasil galian batuan dan tanah timbunan yang diduga tak berizin itu dan soal pekerjaan pembangunan talud lapangan sepakbola di Desa Pattongko
Sekedar diketahui, pembangunan talud lapangan sepakbola di Dusun Manubbu, Desa Pattongko itu, menggunakan anggaran yang bersumber dari dana desa berjumlah Rp174.6877.530,- dengan volume 119 M2.Hingga berita ini naik tayang, Kepala Desa Pattongko, yang dihubungi via WhatsAppnya,belum memberikan keterangan. (cea)