Daerah  

Pemdes Saotengnga Kini Miliki Mobil Siaga Desa, Untuk Operasional Pemdes dan Layanan Warga Dalam Pertolongan Cepat Darurat

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Kepala Desa Saotengnga, Andi Mappima Noma,S.Pd didampingi perangkatnya bersama Ketua BPD Saotengnga,Andi Sudirman Waris dan anggotanya, Sabtu Siang (18/05/2024) menggelar pembahasan dan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) terkait pengadaan kendaraan Desa Siaga Desa Saotengnga.

Pembahasan yang bertempat di Kantor Desa Saotengnga,Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai itu, membahas dan menyusun Perdes kendaraan Siaga Desa yang dirangkum beberapa Bab dan Pasal, diantaranya, BAB  KETENTUAN UMUM dengan pasal-paalnya,  BAB TUJUAN PROGRAM, dengan sejumlah pasalnya, BAB  JENIS MOBIL SIAGA dengan pasalnya, BAB WAKTU DAN PELAKSANA PENGADAAN dengan pasalnya, BAB PEMBIAYAAN dengan paalnya, BAB KETENTUAN PELAYANAN dan pasalnya dan BAB  PENUTUP.

Menurut Kepala Desa Saotengnga, terkait pengadaan kendaraan desa siaga Desa Saotengnga, dioperasionalkan untuk melayani keperluan Pemerintahan Desa dan Warga ketika diperlukan pertolongan Cepat Darurat.

Dia menambahkan,  keberadaan kendaraan roda empat siaga desa ini,  dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban Pemerintah Desa untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada warganya dalam segala bidang baik urusan administrasi Pemerintahan maupun layanan pendukung lainya seperti Kesehatan, Keamanan dan Sosial.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya,   khususnya untuk urusan layanan  pendukung seperti pelayanan kesehatan bagi Ibu ketika  melahirkan dan pertolongan pertama kepada warga, apabila sakit berupa pengantaran ke Rumah Sakit (RS) dan  atau ke Puskesmas dan atau  sejenisnya, maka diperlukan adanya Mobil Siaga Desa

Terkait hal itu,lanjut Andi Mappima Noma,  berdasarkan pertimbangan  sebagaimana  dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Desa yang mengatur tentang Pengadaan dan  Penggunaan Mobil Siaga Desa

Menyikapi rancangan Perdes tentang  pengadaan dan penggunaan mobil siaga desa, Ketua BPD Saotengnga menyampaikan harapannya, dengan adanya Perdes terkait mobil siaga desa, tentunya akan menjadi rujukan dasar dalam mengoperasionalkan mobil kendaraan tersebut, baik untuk kepentingan pemerintah desa itu sendiri maupun untuk kepentingan layanan kesehatan sosial bagi warga desa.

Menurut  Andi Mappima Noma, hasil pembahasan Perdes ini akan ditindaklanjuti ke Bagian Hukum Setdakab Sinjai untuk mendapatkan rekomendasi, yang selanjutkan akan disahkan dan diundangkan oleh Pemerintah Desa Saotengnga.

Hadir pada kesempatan itu, diantaranya, Ketua KIM Desa Saotengnga, Kaur Perencanaan Pemdes Saotengnga, dan kepala dusun se Desa Saotengnga.(Man)