WAJO,PEMBELANEWS.COM – Pemerintah Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip di halaman samping Rumah Jabatan Camat Pammana, Senin (10/8/2026).
Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip tahun 2020 yang telah habis masa retensinya. Berdasarkan hasil penilaian, arsip tersebut sudah tidak memiliki nilai guna lagi, baik nilai guna primer maupun sekunder.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Camat Pammana, Andi Yasman Ampa, S.STP, beserta jajaran staf Kecamatan Pammana. Proses pemusnahan dilakukan secara tertib dan disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir.

Dalam keterangannya, Andi Yasman Ampa menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan prosedur administratif yang wajib dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menertibkan arsip yang sudah tidak aktif agar tidak menumpuk di ruang penyimpanan.
Lebih lanjut, Camat Pammana menegaskan bahwa pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung di dalamnya. “Ini untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Pemerintah Kecamatan Pammana berharap pengelolaan kearsipan ke depan dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(basir/Abrar/Pbl).






