SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Satreskrim Polres Sinjai mengamankan terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Ada tiga orang yang diamankan yang diduga pelaku yakni berinisial lel. IN (38 tahun), alamat jalan Sawerigading, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, lel. RH (30 tahun), dan lel. HL (31 tahun), keduanya beralamat BTN lappa mas 1 Jalan Halim Perdana Kusuma Kel. Lappa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH.,S.Ik.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan Polisi Nomor LP-B/222/IX/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 10 September 2024, atas nama korban Andi Jelling, (31) tahun, warga jalan Sultan Isma, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“Awalnya korban berada di dalam tempat dagangannya namun tak lama kemudian korban mendengar suara ribut dari luar lalu korban langsung keluar dan korban melihat lel. Heri bersama dengan teman temannya sedang ribut dengan seseorang namun pada saat itu lel. Heri langsung melihat korban dan langsung berkata apa, setelah itu Lel. Heri bersama teman temannya langsung menghampiri korban dan mengeroyok sehingga korban mengalami luka berdarah pada bagian kepala korban dengan adanya peristiwa tersebut korban melaporkan ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.
Mendapatkan laporan tersebut, tim resmob Satreskrim Polres Sinjai langsung melakukan penyelidikan. Tim resmob mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kemudian Tim Resmob Polres Sinjai bersama dengan KA SPKT dan Piket Reskrim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Dalam interogasi awal, lel. HL mengakui telah meninju korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan pada bagian pelipis kiri korban. Sedangkan lel. RH tidak mengakui melakukan pemukulan, namun dari keterangan korban, lel. RH juga ikut memukul korban. Sementara lel. IN, meski tidak mengakui ikut memukul, tetap kami amankan karena berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan akan didalami apakah dia terlibat atau tidak,” ungkap IPTU Andi Rahmatullah.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. IPTU Andi Rahmatullah juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan semua fakta terungkap dan keadilan ditegakkan. tegasnya.(rls/cea)