Hukum  

Skandal Mesin Cheklok Di Sinja. (Bagian 2)

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist)

Anggaranya, Menguap Tanpa Melalui SIPLah

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Mencuatnya kasus skandal  mesin cheklok di lingkup Dinas Pendidiikan Sinjai, yang anggarannya periode 2019-2022 bersumber dari Dana BOS, menguap tanpa melalui Petunjuk Teknis (Juknis), dan tanpa melalui Sistem Informasi Pegadaan Sekolah (SIPLah) yang wajib digunakan untuk belanja BOS,

Terjadinya dugaan mark-up pada skandal pengadaan mesin cheklok, dilatari dengan harga pasar yang di-up dari harga Rp.2,7 juta menjadi Rp.3,5 juta hingga Rp.4,5 juta per unit.

Kemudian, pihak distributor menyiapkan dua opsi layanan yakni basic dan pro, yang secara tidak langsung mengarahkan pihak sekolah memilih layanan pro yang kemudian menimbulkan biaya tambahan per bulannya.

Distributor juga tidak melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak sekolah untuk layanan pro 250 ribu per bulan hingga 2021 dimulai 2020 untuk 279 sekolah. Pungutan per bulan itu yang tidak sesuai aturan,

Dijelaskan sebelumnya, kasus korupsi termasuk extra ordinary crime jadi banyak tahapan yang mesti dilewati, terlebih pengadaan mesin ceklok Disdik Sinjai menggunakan Dana BOS reguler yang bersumber dari APBN.(bersambung).