Detail Modus Operandi Pengadaan Satu Merk Mesin Cheklok
SINJAI,PEMBELANEWS,COM – Berdasarkan hasil investigasi dan rilis resmi dari Unit Tipidkor Polres Sinjai, dugaan skandal korupsi pengadaan mesin absensi merek Geisa periode 2019–2022 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, melibatkan modus operandi yang terstruktur, manipulatif, dan melibatkan tekanan psikologis. Total anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikondisikan dalam proyek satu merek ini mencapai Rp1,6 Miliar.
Detail modus operandi yang digunakan oleh para pelaku:
1.Intervensi Kebijakan Lewat Surat Dinas Resmi
Praktik ini bermula pada tahun 2019 saat distributor mesin Geisa melakukan penawaran. Untuk memuluskan agar seluruh sekolah membeli dari satu merek ini, oknum di Dinas Pendidikan menerbitkan tiga surat resmi sekaligus (surat tugas, surat edaran, dan surat penyampaian). Surat-surat ini digunakan sebagai instrumen legalitas untuk mengarahkan sekolah-sekolah menggunakan satu merek tertentu.
2.Tekanan Psikologis (Psychological Coercion) terhadap Kepala Sekolah
Para kepala sekolah (SD dan SMP) dikondisikan sedemikian rupa melalui instruksi lisan di setiap pertemuan dinas. Muncul paksaan psikologis yang membuat para kepala sekolah merasa segan, takut, dan tertekan untuk menolak arahan atasan.
Akibatnya, banyak sekolah terpaksa membeli mesin merek Geisa ini meskipun sebelumnya sudah memiliki mesin ceklok merek lain yang masih berfungsi baik, sehingga terjadi pemborosan anggaran karena satu sekolah memiliki mesin ganda (double).
3. Pembentukan Satuan Kerja Khusus (Tim “5R PLUS”)
Konspirasi ini digerakkan oleh tim internal bentukan yang diisi oleh orang dekat dan kepercayaan Kepala Dinas saat itu, yang dikenal dengan istilah Tim 5R PLUS (inisial pelaku: RM, RJ, RS, RV, RST, dan AM). Tim inilah yang membangun sistem penagihan, mengoordinasikan pesanan, dan memastikan seluruh sekolah menyetor dana sesuai target untuk kemudian keuntungannya dibagi-bagi.
4. Penggelembungan Harga (Mark-up) yang Ekstrem
Penyedia barang menetapkan harga jual sepihak yang jauh di atas harga pasaran normal.Harga normal mesin ceklok tersebut di pasaran sebenarnya hanya berkisar Rp2,7 juta per unit (sudah termasuk pajak).
Namun, harga tersebut di-mark-up secara bervariasi menjadi Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta per unit yang dibebankan kepada kas sekolah.
5. Memotong Sistem Pengadaan Digital (Menghindari SIPLah)
Seluruh transaksi belanja mesin ceklok ini sengaja dilakukan tanpa melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Padahal, berdasarkan Permendikbud, setiap pembelanjaan menggunakan Dana BOS reguler wajib tercatat dan melalui sistem SIPLah agar transparan dan harganya sesuai standar. Dengan memotong jalur resmi ini, selisih harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah per unit bisa langsung masuk ke kantong para oknum.
6. Beban Biaya Bulanan Fiktif (Voucher) & Dugaan Manipulasi Data Kehadiran
Modus operandi ini tidak berhenti pada pembelian unit saja:
Setelah mesin terpasang, setiap sekolah masih dibebani biaya bulanan berkedok pembayaran voucher atau kuota internet/layanan. Uang iuran ini dikumpulkan melalui koordinator kecamatan sebelum disetor ke Dinas Pendidikan.
Kuat dugaan, kepatuhan sekolah membeli mesin ini dibarter dengan “kemudahan” manipulasi data kecukupan daftar hadir mengajar di Dinas Pendidikan. Hal ini krusial bagi guru agar tetap bisa mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) meskipun beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu tidak terpenuhi secara riil.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 291 saksi (termasuk bendahara sekolah dan mantan pejabat dinas) guna menguatkan bukti-bukti modus operandi di atas sembari menunggu hasil audit akhir dari BPK RI.(Bersambung).






