Pemanggilan Mantan Kadis Pendidikan Sinjai, Sebagai Saksi Kunci
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, A.J.A, telah resmi usai dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Sinjai.
Yang bersangkutan terseret langsung karena pengadaan mesin ceklok merek Geisa yang bermasalah tersebut terjadi pada rentang tahun 2019–2022, tepat saat ia menjabat sebagai pucuk pimpinan di Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.
Berikut adalah poin-poin perkembangan terbaru mengenai pemanggilan dan status hukum mantan Kadis Pendidikan tersebut:
1. Status Pemeriksaan sebagai Saksi Klarifikasi
A.J.A dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kunci (klarifikasi). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali sejauh mana keterlibatan, arahan, serta kebijakan yang ia keluarkan terkait penerbitan tiga surat dinas resmi (surat tugas, edaran, dan penyampaian) yang menjadi landasan sekolah-sekolah di Sinjai wajib membeli mesin merek Geisa tersebut.
2. Jabatan Publik Sempat Menyita Perhatian
Pemanggilan mantan Kadisdik ini sempat memicu sorotan tajam dari publik dan media karena saat kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025, A.J.A tengah menduduki jabatan strategis sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sinjai.
Hal ini sempat memicu tekanan dari berbagai organisasi mahasiswa dan masyarakat agar kepolisian tetap objektif dan tidak pandang bulu dalam memeriksa pejabat aktif.
3. Munculnya Inisial “R” sebagai Orang Kepercayaan
Dari hasil pemeriksaan mantan Kadisdik dan saksi lainnya, fokus penyelidikan kepolisian kini juga mengarah kuat pada seorang oknum berinisial “R”.
Menurut keterangan kepolisian, “R” diketahui merupakan operator sekaligus orang kepercayaan A.J.A saat ia menjabat Kepala Dinas. Oknum “R” inilah yang diduga menggerakkan tim internal (Satker “4R Plus/5R Plus”) untuk melakukan penagihan dan mengondisikan pembelian di lapangan.
4. Kelanjutan Kasus Setelah Pemeriksaan
Setelah memeriksa mantan Kadisdik bersama 291 saksi lainnya (termasuk para bendahara sekolah SD dan SMP), status perkara ini secara resmi telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Hingga saat ini di bulan Oktober 2026, Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Dr. Adi Asrul, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan secara intensif.
Pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi nama-nama calon tersangka, namun pengumuman resmi status tersangka baru akan dirilis setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kerugian negara secara resmi dikeluarkan oleh BPK RI untuk melengkapi berkas perkara. (masih bersambung)






