Menormalisasi tambang ilegal menjadi ilegal, Bisa (kah)
Editor : Nurzaman Razaq
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Aktifitas tambang galian c ilegal di Kabupaten Sinjai hingga kini masih menjadi isu krusial yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari aktivis mahasiswa hingga aparat penegak hukum.
Beberapa titik tambang galian c ilegal yang menjadi sorotan utama diantaranya di Kecamatan Sinjai Timur, Snjai Utara dan Sinjai Tengah, yang dilaporkan telah beroperasi selama bertahun-tahun yang diduga tanpa memiliki izin lengkap.
Selain diduga ilegal, bahan material hasilambang ilegal itu digunakan untuk proyek-proyek besar dan pekerjaan infrastrukrur perdesaan di masing-masing wilayahnya
Dari aktivitas tambang ilegal itu, memicu gelombang protes dari masyarakat dan organisasi mahasiswa dengan mendatangi Gedung DPRD Sinjai dan Mapolres Sinjai untuk menuntut penertiban tambang galian c yang semakin menjamur itu.
Meski begitu, aksi protes dan tuntutan itu, hingga kini belum terwujud dalam penyelesaian masalah. Sehingga hal yang dikhawatirkan memicu dampak seperti pada kerusakan lingkungan yang menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan degradasi lingkugan seperti krisis air bersih dan sedimentasi sungai.
Diprotes dan disorotnya tambang galian c itu, karena hanya berdasar Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang nota bene diterbitkansetelah melalui serangkaian kajian tehnis dan menjadi dasar legalitas kegiatan.
Padahal legalnya suatu tambagng galian c, tidak hanya berdasar IUP, melainkan juga harus mengantongi Izin Operasi Produksi (IOP) melalui sistem OSS, dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen lingkungan seperti AMDAL/UKL-UPL, bukti finansial serta koordinasi WIUP yang disetujui. Artinya, penambangan tanpa izin lengkap adalah ilegal dan berisko pidana.(*).





