SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Rapat Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, usai digelar Pemerintah Desa (Pemdes Bonto, Selasa, (31/03/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di aula Kantor Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah, kabupaten Sinjai, yang dihadiri unsur kecamatan Sinjai Tengaah, Kepala Desa Bonto dan jajarannya, Ketua BPD Bonnto dan anggota, Unsur TP PKK Desa Bonto, unsur lembaga desa, kepala dusun,RT/RW se desa Bonto, dan tokoh masyarakat dan agama setempat.

Agenda Musdes meliputi penyampaian dan pembahasan laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa kepada masyarakat. Selain itu, disampaikan pula LKPPD dan LPPD Tahun 2025 sebagai laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.
Rapat tersebut berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan sesi diskusi serta penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasil rapat.

Menurut Kepala Desa Bonto, Sudirman, kegatan ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah desa untuk menjamin transpranasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.(cea).






