MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Inilah negeri, surga bagi para koruptor. Terpidana kasus korupsi mendapatkan pengampunan dari Presiden dan dengan cepat DPR RI memberikan persetujuan Amnesti dan Abolusi itu. Sementara RUU Perampasan Aset tidak kunjung dibahas.
Jelang Peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia ke-80, publik memberikan sorotan tajam terhadap praktik korupsi yang masih merajela dari Pusat hingga ke Daerah.
Kebijakan desentralisasi juga menimbulkan maraknya korupsi di daerah. Apalagi ketika UU 33 tahun 2004 menggantikan UU No 22 dan 25 tahun 1999, hal ini menjadikan kekuasaan yang dilimpahkan ke daerah menjadi cukup besar.
Meski kemudian dikembangkan metode E-Procurement atau pengadaan secara elektronik serta diperkuatnya pengawasan oleh BPK – KPK sebagai upaya mengurangi. Hanya saja ketika kekuasaan diberikan dengan monopoli yang cukup kuat tanpa adanya akuntabitas maka pada akhirnya tetap meningkatkan tindak pidana korupsi.
Di daerah misalnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kini sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di wilayah Sinjai Tengah, yang bernilai Rp10,5 miliar.
Kejari Sinjai Mohammad R Bugis, Selasa (12/08/2025) didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kaspul Zen Tony Aprianto, dan Kepala Seksi Intelijen, JHadi Wijaya, memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Begitu juga soal Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Padat/Incenerator dan Limbah Cair (IPAL) pada 16 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Sinjai, dan dibangun menggunakan anggaran Miliaran rupiah pada tahun 2016 lalu, dimana anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Sinjai, tidak difungsikan sebagai mana mestinya sejak dari awal karena tidak memperoleh izin.
Kabarnya, Tim penyelidik Kejari Sinjai sedang melakukan langkah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan IPAL padat/Incenerator dengan anggaran Rp. 12.387.100.000 (Dua belas miliar tiga ratus delapan puluh tujuh seratus ribu rupiah).
Sedangkan Limbah Cair (IPAL) besar anggaran Rp. 9.608.105.000 (Sembilan miliar enam ratus delapan juta seratus lima ribu rupiah) pada 16 Puskesmas di Kabupaten Sinjai, 2016.
Korupsi Tingkat Nasional.
Malah yang makin memiriskan, jelang Hari Kemerdekaan ini, dua anggota dewan DPR RI menjadi tersangka kasus korupsi. Salah satunya bahkan anak buah Prabowo, yaitu Heri Gunawan, selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, dari Fraksi Gerindra, dan Satori, selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Nasdem.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana program sosial melalui proposal fiktif, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang merupakan dana corporate social responbilility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2020 – 2023.
Kedua wakil rakyat ini yang kini duduk manis di kursi parlemen untuk periode 2024-2029,diduga menyelewengkan dana OJK senilai Rp24 miliar lebih atau bisa disetarakan dengan 1000 rumah rakyat miskin dengan asumsi biaya membangun rumah sangat sederhana sebesar Rp30 juta per-rumah.
Plt.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Tahayu da;am konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (07/08/2025) lalu menjelaskan, penyidikan umum telah dilakukan sejak Desember 2024 dan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, patut diduga bukan hanya Satori dan Heri yang terlibat, bisa jadi sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK patut mendalaminya
Dan bisa jadi dala kasus ini, patut diduga para kedua tersangka melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya.
Dompet Rakyat Bakal Diawasi.
Belum lagi sebuah kabar beredar, Di tengah gegap gempita menyambut 80 tahun kemerdekaan Indonesia, laksana petir di siang bolong. Wacana tentang “Payment ID” yang akan menghubungkan setiap transaksi keuangan ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terpantau langsung oleh pajak per 17 Agustus 2025 mendatang. Dalihnya adalah transparansi. Namun, bagi rakyat biasa, ini terdengar bukan sebagai inovasi, melainkan sebagai bentuk intimidasi baru.
Benarkah ini kado yang pantas kita terima setelah delapan dekade merdeka? Di saat rakyat berjuang setengah mati untuk bertahan hidup, negara seolah sibuk mencari cara baru untuk mengawasi dan memungut setiap sen dari kantong rakyatnya.
Ini adalah cerminan betapa sembrononya para petinggi dan pejabat dalam membuat aturan, sebuah kebijakan yang terasa begitu jauh dari denyut nadi kehidupan rakyat kelas bawah.
Maka, wacana “Payment ID” ini bukanlah sebuah hadiah kemerdekaan. Ia adalah simbol penderitaan baru, belenggu digital yang siap menjerat leher rakyat.
Kemerdekaan sejati bukanlah saat semua transaksi diawasi, melainkan saat keadilan tegak untuk semua, saat korupsi diberantas tanpa ampun, dan saat pemerintah benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyatnya, bukan untuk memata-matai mereka.(dari berbagai sumber)






