MTsN 3 Sinjai, Terapkan 5 Hari Sekolah

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkait dengan kebijakan lima hari belajar menjadi salah satu dasar bagi Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Sinjai, mulai tahun ajaran baru 2025 – 2026.

Menurut Kepala Madrasah Muhammad Amin, bahwa lima hari belajar bagi siswa sebagai salah satu upaya untuk memperkuat pendidikan keluarga. Orang tua dan anak diharapkan memiliki banyak waktu luang berinteraksi dengan anaknya pada Sabtu dan Minggu.

‘’Bagaimanapun juga keluarga dapat mengembangkan karakter anak. Keluarga pilar utama untuk menentukan kesuksesan anak setelah di luar jam sekolah,’’ ujar Muhammad Amin, di hadapan orangtua siswa dalam acara pertemuan, Rabu pagi (18/06/2025) bertempat di aula madrasah tersebut, di Manimpahoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinja Tengah, Kabuopten Sinjai.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Isnawati,S.Pd. memaparkan sejumlah aspek yang berkaitan dengan pemberlakuan lima hari sekolah, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran, memberikan wktyu istirahat yang lebih terukur bagi siswa dan meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

“Dengan berlakunya lima hari sekolah menjadi tantangan tersendiri bagi guru dalam memformulasikan pembelajaran kepada siswa agar baik secara mental dan psikologi tidak terganggu,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komite MTsN 3 Sinjai, Andi Kurniawan berharap, kebijakan ini dapat memberikan lebih banyak waktu bagi siswa untuk belajar dan terlibat dalam kegiatan sekolah yang produktif, mengurangi potensi masalah seperti tawuran dan perilaku negatif lainnya. 

Dia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana, ketersediaan guru dan tenaga kependidikan, serta kearifan lokal dalam penerapannya

Dari pertemuan yang dipandu Verawati,S.Pd selaku Humas MTsN 3 Sinjai, turut dihadiri, Pengawas Bina MTsN 3 Sinjai, Ketua Komite MTsN 3 Sinjai, Orangtua / Wali Siswa, Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, para orangtua / wali siswa menyatakan menyetujui pemberlakukan lima hari bersekolah, meski mencuat  gagasan, saran dan harapan dari para orangtua / wali siswa. (cea)