MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Kasus dugaan pencabulan dengan laporan polisi nomor Lp/270/II/2025/Polda Sulsel/Restabes Mks, tanggal 17 februari 2025, kini sementara dalam proses penyelidikan di Resort Kota Besar Makassar.
Miris memang, ketika perbuatan aib itu, terjadi di balik aktifitas keseharian kegiatan Taman Pendidikan Al-Qur’an disalah satu masjid di bilangan Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Makassar.
Hal tersebut, tentu menimbulkan dampak terhadap TPA dan terkhusus berpengaruh terhadap fisik dan psikologis korbannya dalam jangka panjang, terlebih korbannya santri diTPA tersebut dan terbilang masih di bawah umur. Dan terduga pelakunya, satu diantaranya, guru mengajinya.
Terkait peristiwa itu, sejumlah sumber telah dihimpun keterangannya. Sementara salah satu Pembina dari TPA tersebut yang dihubungi via Whats App, Senin (23/02/2025) lalu, belum memberi penjelasan.
Tindak Tegas.
Perlakuan dugaan pencabulan itu, dilakukan sesama jenis, Dimana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perlakukan pencabulan sesama jenis diartikan sebagai perbuatan sodomi.
Dampak sodomi umumnya memberikan trauma mendalam dan berkepanjangan bagi korbannya, terutama anak-anak. Namun, banyak korban yang takut atau malu melaporkan kasus sodomi yang mereka alami. Padahal, sodomi merupakan salah satu kejahatan asusila dan pelakunya harus dijerat hukuman pidana penjara.
Perlindungan hukum bagi anak korban sodomi oleh pelaku homoseksual merupakan salah satu masalah sosial yang meresahkan masyarakat sehingga perlu dicegah dan ditanggulangi.
Oleh sebab itu, masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Polisi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum memiliki tanggung jawab yang cukup besar untuk mensinergikan tugas dan wewenang kepolisian. Dan diharapkan, dengan pemeriksaan pelaku sodomi, bisa memunculkan pelaku dan korban lainnya yang terjadi di seputar masjid tersebut.
Maka seharusnya kepolisian, dan elemen masyarakat yang terlibat dalam perlindungan anak bukan hanya orang perorangan saja, tetapi juga melibatkan organisasi-organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Terlebih Komisi Perlindungan Anak, harus memiliki kepedulian terhadap perlindungan anak.
Upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban sodomi oleh pelaku homoseksual dengan melihat ketentuan dalam KUHP tentang pencabulan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah bagi pelaku pencabulan.(cea)