SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Kepolisian Polsek Sinjai Timur berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian 2(dua) ekor sapi oleh Lk. SD (41) di Dusun Korasa, Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai yang terjadi pada Selasa (15/03/2025) sekira pukul 23.00 wita.
Demikian diterangkan Kasat reskrim Polres Sinjai, Iptu And Rahmatullah, S.Sos.,SE., M.Si., MH, pada press releasenya, Sabtu (20/03/2025) pagi di Polsek Sinjai Timur,

Kasatreskrim Polres Sinjai yang didampingi Kanit Reskrim Polres Sinjai, Abdul Waris, Kapolsek Sinjai Timur, Iptu.Mukhsin,S.Sos,M.Si, Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Sahabuddin dan Kanitres Polsek Sinjai Timur, Bripka Muh.Rizal,SH menjelaskan, tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan korban kepada pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor 05/3/2025/Res Sinjai Timur/Reskrim tanggal 25.03.2025.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah menegaskan bahwa penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah pencurian yang meresahkan masyarakat. “Kami ingin menjaga Sinjai tetap aman dan bebas dari aktivitas ilegal, termasuk pencurian yang menjadi sumber keresahan.,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. “Polres Sinjai berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami berharap kerjasama ini dapat terus terjalin demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” jelasnya lagi.
Pengkapan ini kembali membuktikan keseriusan Polres Sinjai dalam memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan rasa aman bagi warganya. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kolaborasi erat antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif.

Sejumlah warga memberi apresiasi kepada satuan reserse Polres Sinjai di bawah kendali Iptu Rahmatullah dalam mengantisipasi dan menangkap pelaku pencurian.
“ Sebelum pak Rahmatullah menjabat sebagai Kasatreskrim, kasus pencurian ternak sapi ditangani Polres Sinjai. Namun pada waktu itu, hanya tali pengikat sapi yang dijadikan barang bukti,” ungkap Sudi warga di Lasiai seraya menambahkan, namun pelaku dan sapinya tidak ditemukan. Dan baru tahun ini pelakunya tertangkap dan sapinya diamankan sebagai barang bukti.
Pada kesempatanitu, senada penjelasan Kapolsek Sinjai Timur, Iptu Muksin Sirajuddin, Bripka Muh.Rizal,SH menjelaskan kronologi pencurian , diawali atas adanya laporan pencurian dua ekor sapi (sapi betina umur 7tahun dan anaknya jantan umur 10 bulan) milik korban bernama Nasrullah. “Kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran yang akhirnya tertangkapnya Lk. SD.selaku penadah
Dari keterangan SD, lanjut Rizal, pelaku utamanya berinisial Ysf kini masih buron, menjual kedua sapi itu kepada Lk. SD senilai Rp 3,3 juta. Lalu SD menjual kepada Lk. AN senilai Rp10,9 juta yang selanjutnya Lk.AN menjual ke Lk RM senilai Rp12,5 juta. “ Kedua sapi itu baru diketahui keberadaannya pada saat RM memposting kedua sapi itu di media sosial untuk dijualnya kembali,” ungkap Rizal menambahkan.
“Pelaku SD kini dalam penahanan Polsek Sinjai Timur untuk proses hukum, sembari melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Sinjai.
Pada kesempatan itu, Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Sahabuddin turut mengimbau kepada masyarakat agar ternak-ternak peliharaannya di kandang dan jangan dibiarkan bebas berkeliaran. Hal ini untuk mencegah terjadinya aksi pencurianternak. (cea)