SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Pelaku pencurian dengan modus sasaran ‘toko jualan’ di 9 lokasi di Kabupaten Sinjai, 2 pelakunya JS (36) dan AW (60) kini dalam proses hukum di Mapolres Sinjai.
Hal tersebut terungkap pada acara Press Release yang digelar Kasat Reskrim Polres Sinjai, Akp.Andi Rahmatullah, Jumat (11/04/2025). Bertempat di lobby Pratisara Wirya.

Kedua pelaku, jelas Andi Rahmatullah, melakukan aksi pencurian lintas kabupaten yakni Sinjai dan Bone. Dan Pelaku AW merupakan residivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama,
Dari aksi kedua pelaku itu, tambah Rahmatullah yang didampingi Kanitres Polres Sinjai, Abdul Waris dan Kasi Humas Polres Sinjai Sahabuddin, korban mengalami kerugian mencaa Rp117 juta.Akibat perbuatannya, pelaku terancam 7 tahun penjara yang dijerat pasal 363 ayat 1 ke #E dank e Jo Psal 64, dan 1 laporan korban aksi pencurian masih ditunggu.(cea)