Tetap Waspadai Keracunan Terhadap Menu MBG, Akar Masalahnya Perlu Dicarikan Solusi
MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Insiden kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa daerah kembali menyeruak pasca liburan sekolah usai, seperti di Kabupaten Blora (Jawa Tengah), Kabupaten Tanggamus dan Pesawaran (Lampung), serta Kabupaten Garut (Jawa Barat).
Di Sulawesi Selatan, hingga akhir Juli 2026, belum ada laporan kasus baru terkait keracunan massal siswa akibat Makan Bergizi Gratis (MBG) . Namun sebelumnhya, jika merujuk pada rekam jejak pelaksanaan program tersebut, Sulawesi Selatan mencatatkan beberapa kasus keracunan yang sempat ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian dan dinas kesehatan setempat.
Meski begitu, dengan menyeruaknya kasus keracunan siswa terhadap menu MBG, tentu patut diwaspadai oleh pengelola dapur MBG dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat.
Para pengamat dan pemerhati menilai, insiden tersebut berpangkal dari tata kelola yang buruk, lemahnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) higienitas, serta pengawasan berjenjang yang tidak berjalan optimal.
Akar Masalah dan Tata Kelola
Kalau dicermati,akar masalah yang mengakibatkan muncul kasus keracunan pada menu MBG itu, berfokus pada kuantitas. Dimana Pengelola dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai lebih mengejar target jumlah porsi ketimbang memastikan kualitas keamanan pangan.
Begitu pula pada kepatuhan terhadap SOP, yang terkdang dilanggarnya. Beberapa kasusditemukan pelanggaran waktu pengolahan hingga distribusi yang melewati batas aman serta pemilihan bahan baku dari pemasok lokal yang belum terstandarisasi..
Kasus minimnya Sertifikasi,masih menjadi krusiall untuk diperhatikan. Masih adanya dapur penyedia beroperasi tanpa kelayakan higienis yang matang atau pengawasan independen dari masyarakat sipil.
Akibat dari semua persoalan ini, Pemerhati mendesak adanya audit menyeluruh terhadap rantai pasok makanan dan pengetatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Termauk desakan tuntutan ketegasan penegakan hukum dan akuntabilitas bagi pengelola yang lalai agar keselamatan anak-anak sebagai penerima manfaat utama tidak dikorbankan
Dari hasil analisis data dan wawancara yang dilakukan, terungkap bahwa faktor utama penyebab keracunan massal adalah lemahnya penerapan standar keamanan pangan akibat pelaksanaan MBG yang terpusat dan tergesa-gesa.
Standar keamanan pangan lemah
Berbagai pelanggaran prinsip dasar keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Di antaranya, petugas dapur MBG alias Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) memasak tanpa alat pelindung diri lengkap, melakukan praktik mencuci tangan yang buruk, serta menyimpan bahan mentah makanan pada suhu yang tidak tepat.
Makanan matang untuk MBG juga dibiarkan dalam suhu ruang selama 7–8 jam sebelum dikonsumsi. Durasi ini jauh melampaui batas aman penyimpanan makanan selama empat jam yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Idealnya, makanan yang sudah dimasak harus disimpan di lemari pendingin dengan suhu maksimal 5°C (Celcius) ketika tidak dikonsumsi secara langsung.
Penyimpanan makanan melebihi batas waktu aman meningkatkan risiko pertumbuhan bakteri, Deretan bakteri berbahaya menyebabkan sebagian besar kasus keracunan MBG berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan Kemenkes.
Kebersihan dapur dan alat makan MBG juga sangat buruk. Contohnya, wadah makanan sering dikeringkan menggunakan kain lap, buah tidak dicuci dengan metode yang benar, peralatan dapur hanya dilap tanpa sterilisasi, serta sanitasi lingkungan dapur buruk.
Kondisi tersebut berisiko jadi pintu masuk lain bagi pertumbuhan bakteri, termasuk yang dibawa oleh lalat.
Lemahnya sistem deteksi dini dan respons kejadian di lapangan memperparah risiko keracunan massal akibat MBG. Hal ini terjadi karena dinas kesehatan daerah tidak dilibatkan secara optimal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan proyek ini.
Pelaksanaan MBG selama ini sangat terpusat. Badan Gizi Nasional (BGN)—yang baru dibentuk sekitar empat bulan sebelum program diluncurkan—ditugaskan untuk mengoordinasikan pelaksanaan MBG secara nasional melalui SPPG.
Namun, BGN baru mewajibkan setiap dapur MBG tersebut untuk memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) per September 2025 alias sembilan bulan setelah ribuan korban berjatuhan akibat pelaksanaan Makan Bergizi Gratis.(dari berbagai sumber)
