Hukum  

Skanndal Mesin Cheklok Di Sinjai (Bagian 6)

Editor: Nurzaman Razaq (foto Ist)

BPK RI Finalisasikan Perhitungan Kerugia Negara

SINJAI,PEMBELANEWS,COM – Hingga akhir Oktober 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) telah rampung melakukan pemeriksaan lapangan, dan dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian keuangan negara saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Pihak penyidik Tipidkor Polres Sinjai dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026), bahwa mereka tengah menunggu hasil matematis dan dokumen tertulis tersebut diserahkan secara resmi untuk langsung mengumumkan nama-nama tersangka.

Meskipun tanggal pasti penyerahan dokumen belum dirilis ke publik, estimasi dan dinamika perkembangannya dapat dipahami melalui poin-poin berikut:

  • Pemeriksaan Fisik Telah Selesai:

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Dr. Adi Asrul, menegaskan bahwa auditor BPK RI sudah turun langsung melakukan audit investigasi dan pemeriksaan berkas. Berbeda dengan akhir tahun lalu yang masih tertahan di tahap penelaahan dokumen, saat ini posisi hukumnya murni tinggal menunggu penyerahan lembar hasil perhitungan resmi (output administratif).

  • Menjadi Kunci Terakhir Kasus: Penyidik menyatakan hasil audit dari ahli (BPK RI) ini merupakan “kunci terakhir”. Mengingat polisi sudah mengantongi nama-nama calon tersangka (termasuk indikasi minimal 5 orang yang terlibat), pengumuman tersangka dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Sinjai dipastikan akan dilakukan segera setelah lembar LHP tersebut diterima oleh penyidik.
  • Fokus Audit Anggaran: BPK RI memfokuskan auditnya pada akumulasi kerugian dari total anggaran Dana BOS sebesar Rp1,6 Miliar. Angka ini mencakup selisih harga dari penggelembungan (mark-up) pembelian unit mesin Geisa serta aliran dana dari setoran iuran kuota/voucher bulanan fiktif yang ditarik dari sekolah-sekolah.(bersambung lagi)