Hukum  

Tegas Berantas Narkoba, Kejari Wajo Musnahkan 1,24 Kg Sabu dan Barang Rampasan dari 37 Perkara

Tegas Berantas Narkoba, Kejari Wajo Musnahkan 1,24 Kg Sabu dan Barang Rampasan dari 37 Perkara
Tegas Berantas Narkoba, Kejari Wajo Musnahkan 1,24 Kg Sabu dan Barang Rampasan dari 37 Perkara

WAJO, PEMBELANEWS.COM – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Kejari Wajo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Triwulan III Tahun 2026, Selasa (13/10/2026) di Kantor Kejari Wajo.

Kegiatan pemusnahan ini mencakup 37 perkara tindak pidana umum, dengan perkara narkotika mendominasi sebanyak 31 perkara. Dari perkara narkotika tersebut, Kejari Wajo memusnahkan sabu dengan berat bersih 1.241,6 gram atau sekitar 1,24 kilogram, belum termasuk pil ekstasi dan berbagai peralatan terkait narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo, Rio Aditya Arifiansyah, S.H., M.H., dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Uznul Alim, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah wujud pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sesuai amanat undang-undang.

“Pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, tapi bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat untuk memastikan barang bukti yang berbahaya, terutama narkotika, tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” tegas Kajari Wajo dalam sambutannya.

Kajari Wajo juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pengadilan Negeri Sengkang dan Polres Wajo atas sinergitas yang solid dalam penegakan hukum di Bumi Lamaddukelleng.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Wajo, Susanto Santiago Pararuk, S.H., M.H., dalam laporannya merinci, 37 perkara tersebut terdiri dari 31 perkara narkotika, 1 perkara pembunuhan berencana, 2 perkara penganiayaan, 1 perkara pencabulan, dan 2 perkara pencurian.

Selain 1,24 kg sabu, barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah pakaian, senjata tajam jenis badik dan parang, batang bambu, kursi plastik, kunci letter T, helm, mukena, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Sengkang Agung Dian Syahputra, S.H., M.H. Yang mewakili Ketua PN Sengkang, Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Fahrul, S.H., M.H. Yang mewakili Kapolres Wajo, Kapolsek Tempe IPTU Irwan Taufik, serta seluruh jajaran Kejari Wajo.

Melalui kegiatan ini, Kejari Wajo menegaskan dominasi perkara narkotika menjadi alarm bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen berkelanjutan dan dukungan semua elemen masyarakat.

Kejari Wajo berkomitmen akan terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, berkeadilan, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Abrar).