News  

Waspadai Indikasi Kecurangan Pemilihan Di RT 002/RW 003 Kel.Lajangiru, Kota Makassar

foto illustrasi

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Pemilihan langsung Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang direncanakan digelar pada tanggal 03 Desember 2025 mendatang mulai mendapat perhatian serius dari berbagai  kalangan di Kota Makassar.

Dari berbagai kalangan itu, perhatiannya tampaknya lebih mempertajam soal proses pemelihannya harus dipastikan berlangsung bersih, yang dilandasi pada sistem dan tehnis pemilihan Ketua RT dan RW.

Ketua Forum Pelayanan Publik Makassar (FP2M), Hendra Nick Arthur, belum lama ini menyoroti adanya potensi kecurangan dalam proses pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Makassar.

Ia menyebut pihak yang paling rawan “bermain” dalam kontestasi tingkat bawah ini adalah para lurah serta pejabat sementara (Pj) RT/RW.

Hal yang dikhawatirkan, tambah Ruslan, salah satu aktifis sosial kemasyarakatan di Kota Makassar, pada soal DPT yang patut dicermati dan selektif. Hal mana kekhawatiran iitu bisa saja terjadi dengan adanya warga yang bukan berdomisili di RT atau di RW itu, turut melakukan pemilihan.

Selain ittu, lanjut Ruslan, kekhawatiran adanya warga yang sebenanya sudah pindah domilisi, tetapi masih tercantum namanya ada DPT,serta adanya warga yang tidak namanya tidak masuk dalam DPT.

Terkait persoaan seperti itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar sebelumnya menyatakan komitmennya untuk turut mengawasi secara ketat proses demokrasi di tingkat lingkungan ini, termasuk membuka ruang aduan bagi masyarakat.

Anggota Fraksi Mulia, Muchlis Misbah, menilai kehadiran posko tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata partisipasi legislatif dalam memastikan pemilihan berlangsung bersih.

“Kami di DPRD tidak hanya ingin memastikan bahwa prosesnya berjalan, tapi juga bahwa setiap warga punya akses untuk melaporkan jika ada kecurigaan pelanggaran atau pengaturan. Untuk itulah kami siapkan posko aduan,” ungkapnya,

‎Muchlis juga menegaskan bahwa Pelaksana Tugas (PLT) RT dan RW yang masih menjabat saat ini, tidak diperkenankan mencalonkan diri dalam pemilihan mendatang.

“Tugas PLT hanya mengantar sampai pelaksanaan pemilihan rampung. Setelah itu, kita harapkan hadirnya sosok-sosok baru yang dipilih langsung oleh masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasrudi, legislator dari Fraksi Partai Gerindra menyoroti potensi penyimpangan dan intervensi birokrasi dalam proses pemilihan. “Kita tidak bisa anggap remeh pemilihan RT dan RW. Justru di sanalah awal mula demokrasi dibentuk. Kalau sejak di level bawah sudah ada pengaturan atau tekanan, maka sistem ke atas juga akan ikut rusak,” katanya.

DPT Di Kel.Lajangiru, Disorot.

Kekhawatiran banyak kalangan dalam proses pemilihan Ketua RT dan Ketua RW, semakin mencuat. Terutama soal DPT yang dianggap rancu yang bisa memantik persoalan pemilhan tidak berjalan secara demoktratis, terbuka dan adil.

Seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar, di beberapa RT dan RW nya terjadi kerancuan pada DPTnya.

Salah satu contoh, di RT 002/RW 003  disebutkan, jumlah wajib pilih pada DPT RT 002/003 sekitar 48 KK. Dari jumah tersebut, sejumlah nama teridikasi bukan warga setempat. Begitu pula adanya warga yang sudah pindah domisili, namun namanya masih tercantum di DPT. Termasuk adanya warga, namyanya tidak tercantum pada DPT, semenara mereka termasuk wajib pilih.

Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, di  RT 002/RW 003 Lajangiru, sejumlah nama warga yang ada pada DPT dianggap bermasalah. Sehingga dia berharap agar panitia dan Kepala Kelurahan Lajangiru,l ebih cermat dan seektif dalam menelaah DPT yang kini menjadi rujukan dalam proses pemilihan di RT 002/RW 003.

“Kami khawatir dalam proses pemilihan nanti, terjadi adaya penggelembungan suara,”tandasnya.(cea).