Akibat Selingkuhan Dengan Suami Orang, Tertangkap Setelah Setahun Jadi Buron

SIDRAP,PEMBELANEWS.COM – Setelah buron setahun usai menganiaya seorang perempuan bernama Marliana (36), pelaku terduga bernama Nurhayati alias Linda (42), akhirnya ditangkap pihak Polisi Polres Sidrap, Jumat (19/4/2024).

Diketahui, korban Marliani (36) adalah warga Jalan Domba, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap merupakan istri Jafar.

Dimana Jafar diduga berselingkuh dengan terduga pelaku,  warga Desa Cenrana, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Dimana kronolisnya, bermula terduga pelaku menelepon korban dan mengajak untuk bertemu di depan penginapan Majauleng di Jalan Serigala Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (17/01/2023). Di lokasi itu terjadi pertengkaran dan berujung penganiayaan yang dilakukan pelaku terduga.


Tidak terima perlakuan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Sidrap dengan tanda bukti Laporan polisi, Nomor: LPB/23/I/2023/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, tanggal 17 Januari 2023.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan pelaku. “Terduga pelaku yang berhasil kami amankan yaitu perempuan Nurhayati Alias Linda (42” kata Agung kepada wartawan,

Dengan waktu setahun, pihak Reskrim Polres Sidrap mendapat informasi bahwa terduga pelaku Nurhayati sedang berada di BTN Griya Hidayat Kelurahan. Ponrangae, Kecamatan Pituriawa Kabupaten Sidrap, yang selanjutnya dilakukan penangkapan untuk diproses hukum lebih lanjut di Mapolres Sidrap.

Sementara korban yang ditemui terpisah berharap Polres Sidrap memproses pelaku sesuai undang-undang yang berlaku agar tidak mengulangi perbuatannya.(Sudirman)