Opini  

Integritas Secangkir Kopi Pahit (edisi 4)

Editor : Nurzaman Razaq (foto ist).

Analisis Yuridis Tindak Pidana Pengeroyokan, Ditinjau Dari KUHPidana

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Tindak pidana pengeroyokan merupakan tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang. Konsep pengeroyokan dari sudut pandang KUHP dipahami sebagai tindak pidana penyerangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang.

Bentuk kekerasan yang terdapat dalam KUHP tersebut termasuk kekerasan terbuka dimana kekerasan tersebut dilakukan oleh seseorang ataupun beberapa orang dengan cara melakukan kekerasan fisik yang dilakukan di tempat di mana dapat diketahui atau dapat dilihat secara kasat mata oleh publik.

Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan jaminan perlindungan terhadap korban akibat pengeroyokan yang dilakukan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum.

Namun Pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci, hanya menjelaskan bagaimana kekerasan dilakukan dalam berbagai bentuk seperti menimbulkan kerugian materil, menganiaya orang lain, dan lain-lain.

 Hal inilah yang menyebabkan sistem pemidanaan terhadap kasus pengeroyokan selama ini belum efektif..

Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Dalam Putusan No. 16/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menguji konstitusionalitas pasal ini karena dinilai mengandung ketidakjelasan dalam unsur “secara bersama-sama”.

MK menilai bahwa frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya di peradilan pidana. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menafsirkan unsur tersebut secara lebih spesifik guna menjamin prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Penafsiran baru ini bertujuan agar pelaksanaan Pasal 170 KUHP tidak menyimpang dari asas legalitas dan tidak merugikan hak-hak individu. Analisis ini bertujuan untuk mengkaji dampak putusan MK terhadap penerapan Pasal 170 KUHP dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam hal pembuktian dan pemidanaan terhadap pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan secara bersamasama. Kata Kunci: Pasal 170 KUHP, Pengeroyokan, Putusan MK No. 16/PUU-XXIII/202

Namun, dalam implementasi norma ini di lapangan, timbul persoalan serius yang berkaitan dengan penafsiran terhadap unsur secara bersama-sama yang terdapat dalam rumusan pasal.

Unsur ini dianggap multitafsir dan tidak memiliki batasan yang jelas sehingga menimbulkan interpretasi yang beragam di antara para penegak hukum.

Ketidaksamaan pandangan tersebut terjadi di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, maupun penasihat hukum sering kali memberikan pemahaman yang berbeda terkait makna secara bersama-sama, yang akhirnya berdampak pada ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara.

Salah satu konsekuensi dari ketidakjelasan unsur tersebut adalah kemungkinan seseorang dipidana walaupun ia tidak secara aktif melakukan kekerasan. Cukup dengan keberadaan fisik di tempat kejadian, seseorang bisa saja ditetapkan sebagai pelaku, meskipun ia tidak memiliki niat atau peran dalam tindakan kekerasan tersebut.

Hal ini tentu berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi individu yang sama sekali tidak terlibat secara langsung namun tetap dimintai pertanggungjawaban pidana.

Situasi ini memperlihatkan bahwa ketentuan hukum yang multitafsir dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam sistem peradilan pidana.

Merespons persoalan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 16/PUU-XXIII/2025 telah melakukan pengujian konstitusional terhadap Pasal 170 KUHP.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa “secara bersamasama” tidak memiliki definisi yang pasti dan membuka celah bagi penegak hukum untuk menerapkannya secara keliru.

Oleh karena itu, MK memandang bahwa unsur tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk menjawab permasalahan ini, MK memberikan penafsiran konstitusional atas unsur “secara bersama-sama”. MK menegaskan bahwa dalam menilai terpenuhinya unsur ini, harus terdapat bukti yang menunjukkan adanya kesatuan niat (mens rea) dan keterlibatan aktif (actus reus) dari masing-masing pelaku.

Tidak cukup hanya dengan keberadaan di tempat kejadian, tetapi juga harus ada kontribusi nyata terhadap terjadinya tindak pidana kekerasan tersebut.2

Penafsiran ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penerapan Pasal 170 KUHP tidak bertentangan dengan asas legalitas (nullum crimen sine lege) dan tetap menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap individu.

Dengan penafsiran baru ini, norma dalam Pasal 170 KUHP menjadi lebih jelas, sehingga diharapkan pelaksanaannya dalam praktik peradilan pidana dapat berlangsung secara adil dan proporsional.

Penegakan hukum dapat lebih terarah dan tidak lagi menimbulkan ketidakpastian hukum. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam implikasi dari Putusan MK tersebut terhadap penerapan Pasal 170 KUHP, khususnya dalam aspek pembuktian, pertanggungjawaban pidana dalam kelompok, serta perubahan pola pikir dalam memahami unsur kebersamaan dalam tindak pidana pengeroyokan di Indonesia.

Saran.

Dengan adanya penafsiran ini, aparat penegak hukum diharapkan mampu menilai secara lebih cermat unsur-unsur dalam Pasal 170 KUHP sebelum menentukan status hukum seseorang. Hal seperti ini, terdapat suatu perkara yang sementara bergulir di Sat Reskrim Polres Sinjai Unit PPA dalam kasus pengeroyokan yang menerapkan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Namun demikian, efektivitas putusan ini sangat bergantung pada implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk menyosialisasikan isi dan makna putusan MK ini kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk polisi, jaksa, hakim, advokat, serta masyarakat luas.

Agar putusan MK ini dapat diimplementasikan secara optimal, disarankan kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi rutin mengenai penafsiran terbaru Pasal 170 KUHP.

Selain itu, lembaga pendidikan hukum juga perlu mengintegrasikan pembahasan putusan ini ke dalam kurikulum agar calon penegak hukum memahami prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum sejak dini. (dari berbagai sumber bacaan)