SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saotegnga telah melaksanakan Rapat Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Senin (23/02/2026) bertempat di aula kantor Desa Saotengnga.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tahapan penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel
Penetapan APBDes TA 2026, jelas Kepala Desa Saotengnga,Mappima Noma,S.Pd, bertujuan untuk memastikan arah kebijakan pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, prioritas nasional, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Ketua BPDSaotengnga, Andi Sudirrman Waris mengharapkan, dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik di desa dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.
Pada kesempatan, Kaur Perencanaan Pemdes Satengnga, Jumriah membacakan Rincian APBDes Saotengnga 2026 dengan uraian Untuk Pendapatan Asli Desa Rp11.339.925,00, Hasil usaha Desa Rp1.639.926,00, Bagi hasil BumDes Rp1.639.926,00, Pendapatan Transfer Rp1.197.800.864.00, Dana Desa Rp321.236.000,00, Alokasi Dana Desa Rp816.339.896,00, Pendaatan Lain-Lain Rp3.000.000,- Sehing Total Pendapatan Desa tahun 2026 sebesar Rp1.212.140.790,00,-
Dari Hasil Pendapatan tersebut, jelas Jumriah, di Belanjakan untuk pelaksanaan kegiatan program di bidang Penyelenggaraan pemerintahan desa, di bidang pelaksanaan pembangunan desa, di bidang pembinaan kemasyarakatan, di bidang pemberdayaan masyarakat, dan di bidag penangguangan bencana,darurat dan mendesak desa.
Hadir pada kesempatan itu, Pendamping Desa lokal, Ketua LPM Desa Saotengnga, Unsur TP PKK Desa Saotengnga, Imam Desa, Unsur kepala dusun,RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta .tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Acara diakhit dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Pemerintah Desa Dengan BPD Saotengnga Tentang Peraturan Desa Saotengnga Nomor:2 Tahun Anggaran 2026.(Cea).






