Indikasi kerugiann negara capai Rp1 trilun. Angka yang fantastis.
JAKARTA,PEMBELANEWS.COM – mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, resmi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji periode 2023-2024.
Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang didapat Indonesia dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2024
Kuota tersebut sejatinya hasil lobi Presiden Joko Widodo untuk memangkas antrean jemaah haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun
Langkah tegas lembaga antirasuah ini sekaligus menjawab teka-teki publik yang selama ini menanti kelanjutan penyelidikan skandal pembagian kuota haji tambahan.
Di bawah kepemimpinan Yaqut, Kementerian Agama melakukan diskresi sepihak. Kuota tambahan 20.000 tersebut dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Padahal seharusnya mereka mendapatkan prioritas dari kuota tambahan tersebut,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Detik.
Indikasi Adanya Transaksional Di Balik Keputusan
Terdapat indikasi permainan jual-beli kuota haji khusus dari oknum Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.
Modusnya, jemaah bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean asalkan menyetorkan sejumlah uang pelicin.
Indikasi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun. Angka ini didapat setelah KPK berkoordinasi intensif dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor yang mewajibkan adanya perhitungan kerugian negara yang nyata,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, beberapa waktu lalu.
Bergerak Agresif.
Sejak Agustus 2025, lembaga ini telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel).
KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan, hingga ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Dari operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari uang tunai senilai 1,6 juta Dolar AS, dokumen elektronik, empat unit mobil mewah (termasuk Mazda CX-3), hingga lima bidang tanah dan bangunan di kawasan Jabodetabek.
Kasus ini tidak muncul tiba-tiba. Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan serupa.
KPK kemudian memeriksa puluhan saksi, termasuk Dirjen PHU Hilman Latief, pimpinan asosiasi travel seperti Kesthuri dan Sapuhi, hingga para pemilik agen perjalanan haji ternama.
Bahkan, tim penyidik KPK sempat diterbangkan ke Arab Saudi pada Desember 2025 untuk memverifikasi data lapangan dan berkoordinasi dengan otoritas haji setempat.
Dengan penetapan tersangka ini, KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk peran para perantara atau “juru simpan” uang korupsi yang diduga melibatkan pihak swasta dan asosiasi travel.
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/1/2026).
“Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku staf khusus Menteri Agama,” ungkap Budi kepada awak media.(*).
.
.






