SINJAI,PEMBELANEWS.COM- Pelaksanaan Penjarigan dan Penyaringan Perangkat Desa di Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai,usai sudah digelar pertengan 23 Desember 2025 lalu.
Penjaringan perangkat desa itu, menghasilkan terbitnya Rekomendasi Camat Sinjai Tengah Nomor 100/36.443/2025, tertanggal 24 Desember 2025 untuk dan atasnama Asbar. Mengggurkan rivalnya Muh.Danial.
Terbitnya Rekomendasi tersebut, memicu aksi ketidak puasan hingga ke meja sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Sinjai pada Selasa tanggal 6 Januari 2026.
Pada RDP tersebut menghadirkan untuk memaparkan pendapatnya masing-masing, Asisten 1 Setdakab Sinjai, Kepala Dinas PMD Sinjai, Camat Sinjai Tengah,Kepala Desa Kanrung, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, dan Inspektorat Daerah Sinjai.

Kesimpulan dari pemaparan pendapat mereka itu menyimpulkan, tidak ada pelanggaran yang menyimpang dari aturan. Proses yang dilaksanakan panitia telah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Perbup No.31 Tahun 2016.
Sementara terkait terbitnya Rekomendasi, dinyatakan juga telah sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dicantum pada UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No.84 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) No.31 Tahun 2016.
Karena masih tidak puas, mereka yang tidak puas itu kembali mengajukan RDP Kedua pada Kamis, 29 Januari 2026 yang mengandalkan asumsi bahwa ada bocoran di balik terbitnya Rekomendasi.
Namun Komisi 1 DPRD Sinjai, tidak menanggapi serius karena tetap pada hasil kesimpulan pada RDP sebelumnya. Ketua Komisi 1 DPRD Sinjai, Sutomo menegaskan, masalah pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kanrung, yang menghasilkan Rekomendasi Camat Sinjai Tengah tertanggal 24 Desember 2025, dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
Pulbaket Tidak Tepat Sasaran.
Pasca RDP pertama dan kedua, kondisi suasana pada umumnya di Desa Kanrung dan khususnya di Dusun Karobbi, terkendali, aman,damai dan kondusif.
Tidak berarti dengan turunnya aparat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) pada tokoh masyarakat dan tokoh agama terkait pernyataan kepala desa tersebut pada Senin (02/02/2026), menunjukkan adanya situasi yang tidak kondusif di Dusun Karobbi.
Dalam situasi yang kondusif dan kedua RDP Komisi 1 DPRD Sinjai telah berlalu dan menghasilkan kesimpulan nyata. Pulbaket dilakukan dengan hanya berdasar dari sebuah “pernyataan kepala desa”. Seharusnya, Pulbaket juga disasar kepada kepala desa, camat, dan tokoh masyarakat lainnya, agar mendapatkan penjelasan dan keterangan yang jelas dan nyata. Pulbaket tampaknya hanya menyasar pada pihak-pihak yang memang diduga tidak merasa puas selama ini.
Sejumlah kalangan di Dusun Karobbi menilai, Pulbaket terkait soal “pernyataan” seharusnya dilakukan jauh sebelum pengajuan RDP. Sehingga Pulbaket bisa saja dianggap sudah tidak tepat sasarannya. Dan tentunya tidak akan menggugurkan suatu kesimpulan mutlak atas terbitnya Rekomendasi. Karena alangkah tidak eloknya, jika hanya karena sebuah pernyataan disebut sebagai polemik.
Terlebih soal pernyataann kepala desa tentang “nilai tertinggi” itu. Karena pada RDP Komisi 1 DPRD Sinjai masalah itu dikesampingkan. Mengingat pada pemaparan dari masing para instansi terkait pada kesempatan itu, menyimpulkan bukan sebagai pelanggaran dan penyimpangan dari aturan yang ada.
Tegas, Tidak Ada Pelanggaran.
Menyikapi persoalan itu, Kepala Desa Kanrung, Muhammad. Amir Abdullah yang dikonfirmasi sejumlah media pers, Ahad (01/02/2026) menegaskan, proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa, termasuk pengisian jabatan Kepala Dusun Karobbi, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menjelaskan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sinjai pada Selasa (06/01/2026) dan dilanjutkan RDP kedua pada Kamis (29/01/2026). persoalan tersebut telah dibahas dan disimpulkan, bahwa seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan kepala dusun telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, serta Peraturan Bupati Sinjai Nomor 31 Tahun 2016.
Ditambahkan, terkait soal pernyataan terkait nilai tertinggi yang disampaikan di masjid lanjutnya, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena meski dinyatakan seperti itu, tidak diatur dalam undang-undang maupun peraturan bupati.
“Maka pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan dasar dalam menentukan calon Kepala Dusun Karobbi,” jelasnya seraya menambahkan, karena dalam penilaian bukan hanya pada nilai, tetapi juga pada kompetensi, pendidikan dan pengalaman para calon, serta yang dianggap mampu bekerja sama dengan kepala desa dalam membangun kewilayahan di desa.
Perkeruh Suasana
Dalam situasi yang kondusif itu, terkesan ada upaya memperkeruh suasana dengan menggembosi penyebaran asumsi dengan dalih pernyataan Kepala Desa Kanrung usai shalat jumat, pada 19 Desember 2025 lalu.
Terlebih ada oknum tertentu semakin berupaya memprovokasi dengan pembuatan spanduk yang tidak mencantumkan nama kelompok dan identitas si pembuat spanduk. Di spanduk mengatasnamakan warga Dusun Karobbi, namun tidak jelas siapa warga yang dimaksud.
Terkait hal itu, Kepala Desa Kanrung dan sejumlah warga pun bersikap dan meminta agar pihak aparat keamanan setempat, mengamankan pelaku oknum yang berupaya memprovokasi warga yang selama ini terbilang kondusif.
Berbagai kalangan di desa juga berharap, sepatutnya perangkat Desa Kanrung, seperti Sekertaris Desa Kanrung, Plt.Kadus Karobbi, dan perangkat desa lainnya, agar menahan diri untuk tidak menimbulkan kesan di tengah masyarakat bahwa di pemerintahan desa telah terjadi “ kubu yang saling bersebrangan” atas kebijakan yang telah ditempuh kepala desanya.
“Seharusnya mereka staf perangkat desa patut memahami dan mencermati hasil RDP Komisi 1 DPRD Sinjai. Tidak larut dan ikut dengan penggembosan asumsi yang menyesatkan,” ungkap salah satu tokoh masyakat yang enggan disebut namanya.(*).






