Ada pihak Yang Intimidasi Kepala Desa Kanrung
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Salah satu Lsm di Lappadata,Kelurahan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai yang bergerak di bidang pembangunan dan lingkungan hidup menuding pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024-2025 yang dilakukan Kepala Desa Kanrung bersama perangkatnya sarat dengan pungutan liar (Pungli).
Tudingan Pungli terhadap Kepala Desa Kanrung terkait program PTSL yang melakukan pungutan pembayaran Rp250 ribu setiap warga peserta program PTSL, akan dilaporkan ke pihak institusi penegak hukum, manakala Rekomendasi Camat Sinjai Tengah terkait hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Dusun Karobbi,,tidak dilakukan perubahan oleh kepala desa.
“Kami tidak punya kewenangan merubah Rekomendasi hasil penjaringan itu,karena yang mengeluarkan Rekomendasi adalah Camat Sinjai Tengah. Kewenangan kami hanya mengusulkan dua nama calon kepada pihak Camat, untuk salahsatunya mendapatkan Rekomendasi sebagai Kepala Dusun Karobbi,” tegas AmirAbdullah.
Terkait tudingan tersebut,Kepala Desa Kanrung, Muhammad Amir Abdullah yang ditemui diruang kerjanya, Senin (23/02/2026) menjelaskan, pelaksanaan program PTSL di Desa Kanrung telah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT).
Dalam SKB 3 Menteri itu, disebutkan bahwa aturan rinci mengenai pembayaran PTSL yang ditanggung negara yang tidak dipungut bayaran terhadap warga masing-masing, penyuluhan, pengukuran tanah, dan penrbitan sertifikat.
Sementara pada program PTSL yang dibayarkan oleh warga, lanjut Muhammad Amir Abdullah, adaah untuk biaya operasional di tingkat desa/kelurahan, seperti, pembuatan patok batas, materai, dan operasional petugas desa (pemberkasan).
“Jadi, kami melaksanakan program PTSL yang seperti dilakukan oleh seluruh desa/kelurahan di Sinjai yakni, berdasarkan ketentuan dengan membentuk satu kepanitiaan dan terhadap masyarakat yang memiliki lahan yang didaftar pada program ini, pembayarannya tidak melebihi dari Rp250.000” tandas Amir Abdullah seraya menambahkan, dan telah dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
Tentang Program Nasional.
Adanya tudingan bahwa pungutan pembayaran terhadap warga yang dilakukan kepala desa tanpa didasari Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Desa (Perdes), merupakan pelanggaran prinsip legaitas dan prosudur.
Menut Kepala Desa Kanrung, Program PTSL adalah program nasional yang dilaksanakan oleh 3 Menteri, untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
“Jadi program PTSL di Sinjai tahun 2024, dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai dengan kerjasama dengan pemerintah daerah. Sehingga soal Perbup itu, bukan urusan kami,” tandasnya seraya menambahkan, dengan begitu kami dan di desa-desa lainnya di Sinjai hanya melaksanakan sesuai petunjuk Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai sebagaimana SKB 3 Menteri.
Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta para pemangku kepentingan terkait mekanisme dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Memag diakui, banyaknya informasi beredar bahwa pembuatan sertifikat lewat program PTSL ini sepenuhnya gratis. Namun pada kenyataannya, pengikut sertaan pada program PTSL, tidak sepenuhnya bebas biaya.Pemerintah hanya menanggung biaya sosialisasi, pengukuran dan penerbitan sertifikat melalui APBN.
Prosedur pendaftaran tanah di Indonesia diatur dalam UU No.5 Tahun 1060 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA), serta beberapa peraturan pelaksanaannya seperti PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Kepala BPN No.3 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Tanah.
Oleh karena itu, pihak desa dilarang meminta biaya melebihi ketentuan SKB 3 Menteri. Permintaan biaya tambahan tanpa bukti resmi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Hal mana biaya yang terkumpul itu ditangani oleh pihak panitia tingkat desa/kelurahan, bukan ke Kantor BPN setempat.
Sementara untuk BPHTB/PPh berupa pembayaran pajak, ditanggung oleh masyarakat, namun pemerintah daerah dapat memberikan pengurangan atau pembebasan.(*).






