Opini  

Bareskrim Bergerak atas Perintah Prabowo: Operasi Besar-Besaran Tutup Tambang Ilegal

Tambang batu bara ilegal yang digerebek oleh tim Bareskrim Polri di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (8/11/2025).

PEMBELANEWS.COM – Kabut tipis di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto pagi itu tidak mampu menyembunyikan luka menganga di perut bumi Kalimantan Timur. Bekas galian batu bara yang ditinggalkan tambang ilegal bagai narasi pilu yang berulang: kerakusan segelintir orang mengorbankan warasan hektar hutan dan merugikan negara hingga triliunan rupiah. Di tengah kehancuran itu, Brigjen Pol Mohammad Irhamni berdiri, mewakili negara yang kini bersikap tegas melalui operasi besar-besaran atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Ini adalah momen kebangkitan. Instruksi Presiden untuk menutup total semua tambang ilegal mulai 1 September 2025, dengan tekad “sampan pun tidak boleh keluar,” bukan sekadar retorika. Ia didasari data mencengangkan: 80% hasil tambang nasional diselundupkan, menyedot potensi kerugian negara hingga Rp 45 triliun pada 2026. Operasi di Bukit Soeharto dan Gunung Merapi adalah bukti nyata bahwa negara akhirnya membuka mata terhadap gunung es kejahatan terstruktur ini.

Lebih dari Sekadar Kerugian Materi

Yang terjadi di balik lubang-lubang tambang yang menganga itu adalah tragedi berlapis. Pertama, tragedi ekologis. Di Bukit Soeharto, 300 hektare hutan rusak, mengancam fungsi penyangga air dan udara bagi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sedang dibangun. Rehabilitasinya pun membutuhkan biaya fantastis, lebih dari Rp 1 triliun. Di Gunung Merapi, tambang pasir ilegal berani menggerus zona konservasi mutlak, merusak keseimbangan ekosistem yang seharusnya dilindungi.

Kedua, tragedi keadilan. Tambang ilegal seringkali dibungkus dalih “membuka lapangan kerja.” Namun, yang sesungguhnya terjadi adalah penjarahan sumber daya alam oleh pemodal kuat, sementara masyarakat lokal hanya mendapat remah-remahnya dan kemudian menanggung beban kerusakan lingkungan yang abadi. Seperti disiratkan Irhamni, tidak ada kompromi untuk pelanggaran hukum yang merampas hak generasi mendatang.

Pola Sistemik dan Ujian Keberlanjutan

Fenomena tambang ilegal di dua lokasi yang berbeda—Kalimantan dan Jawa—menunjukkan bahwa ini adalah masalah sistemik yang merata. Polanya serupa: menggerogoti kawasan lindung dengan modus yang beragam, didukung oleh jaringan yang mapan. Lemahnya pengawasan dan tumpang tindih regulasi di lapangan sering menjadi celah yang dimanfaatkan.

Oleh karena itu, operasi penertiban ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku dan penyitaan alat. Ia harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pertambangan nasional secara fundamental. Pemerintah daerah, seperti yang dijanjikan Dinas ESDM Jawa Tengah, harus benar-benar menata ulang perizinan dan memperketat pengawasan. Upaya penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pemulihan lingkungan dan penawaran alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

Titik Balik Menuju Kedaulatan Alam

Operasi nasional pemberantasan tambang ilegal ini adalah sebuah titik balik. Ia adalah simbol bahwa Indonesia tidak lagi ingin menjadi tuan rumah bagi perusak lingkungannya sendiri. Negara, melalui penegakan hukum yang tegas, akhirnya hadir untuk menjawab jeritan bumi yang terluka.

Pernyataan Presiden Prabowo, “Kekayaan alam Indonesia harus dikelola dengan tanggung jawab dan keberlanjutan,” harus menjadi paradigma utama. Kedaulatan atas sumber daya alam hanya akan terwujud ketika pengelolaannya tidak hanya memikirkan keuntungan hari ini, tetapi juga memastikan bahwa “anak cucu kita” masih bisa menikmati udara bersih, air jernih, dan tanah yang subur. Perjalanan masih panjang, tetapi langkah awal yang berani di Bukit Soeharto dan Gunung Merapi patut diapresiasi sebagai sebuah awal yang baru.