Dibalik Pengadaan Bibit Nanas, Kenapa harus Curang
MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Viral, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel BB, bersama lima orang koleganya resmi jadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026) malam.
Keenamnya ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan, berniai Rp60 miliar yang bersumber dari APBD 2024.
Penahanan mereka, jelas Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, setelah tim penyidik .menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan bibit nanas yang menyebabkan kerugian negara.
Temuan Dugaan Penyimpangan.
Ditemukannya suatu kasus penyimpangan pada suatu proyek pada umumnya disebabkan karena kombinasi antara lemahnya pengawasan, salah perencanaan, adanya rekayasa dokumen dan sistem pelaporan fiktif.
Temuan biasanya muncul ke permukaan saat terjadi dampak fisik atau finansial yang signifikan.
Adanya penyimpangan, pada intinya dilandasi dengan adanya konspirasi niat curang di balik proyek, seperti pada pengadaan bibit nanas, yang menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjadi total loss Rp50 miliar atau kerugian besar dalam perkara tersebut..
Dalam rilis Kejati Sulsel, penetapan enam tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut di Kantor Kejati Sulsel, bahwa sejak awal proyek ini dugaannya tidak memiliki perencanaan matang, termasuk kesiapan lahan tanamnya juga tidak disiapkan.
Selain itu, pengadaan nanas sekitar 4 juta bibit yang diambil dari beberapa tempat di luar Sulsel, tidak memiliki lokasi penyimpanan. Bahkan bibit itu tidak bisa disimpan di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Dengan tidak adanya lokasi penyimpanan bibit, akhirnya 3,5 juta bibit dari 4 juta bibit membusuk dan mati.
Sebagai catatan, dari anggaran pengadaan bibit nanas Rp60 miliar, hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp4,5 miliar, plus ongkos angkut. Berarti Rp50 miliar lebih (tersisa). Dan Rp5 miliar lainnya tidak jelas. Kerugiannya lebih dari Rp50 miliar (diduga dikorupsi),
Kenapa Harus Curang
Mens rea atau niat jahat, jelas yang mendasari para tersangka untuk melakukan suatu perbuatan yang berniat menguntungkan diri sendiri, atau orng lain dan atau adanya niat korporasi.
Orang melakukan kecurangan karena berbagai alasan kompleks, mulai dari faktor psikologis individu hingga tekanan situasional. Motif utamanya sering kali didorong oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, menghindari kegagalan, atau merasa tidak puas dengan keadaan yang ada.(cea).






