Hukum  

OJK Temukan 6.000 Rekening Hasil Judi Online

illustrasi

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Sebanyak 6.000 rekening hasil judi online ditemukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selanjutna disampaikan kepada lembaga perbankan untuk dilakukan pemblokiran rekening.

Seluruh rekening tersebut, kata Ketua Dewan Komisaris OJK,Mahendra Siregar, tahap penyelidikan dan bila terbukti hasil transaksi judi online,pemblokiran akansegera dilakukan,Jumat (09/08/2024).mengutip CNNIndonesia.com.

Oleh karena itu, OJK bersama dengan lembaga perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dari program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM

Perjudian merupakan salah satu bentuk Tindak Pidana Asal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Mustabir/pblnews)

).