SINJAI,PEMBELANEWWS.COM – Pemerintah Desa Kanrung usai menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perubahan RPJMDes 2025-2030, Senin (29/12/2025) bertepatdi aula Kantor Desa Kanrung,Kecamataan Sinjai Tengah,KabupatenSinjai.
Musdes yang diragkaidengan Penetapan Perubahan Ketiga APBDes 2025 tersebut, dihadiri Kepala Desa Kanrung, Muhammad Amir Abdullah, perwqkiilan BPD Kanrung, Pendamping Desa Lokal,Syahrir,S.Pd,Nhabinsa Desa Kanrung, unsur kepala dusun/RT/Rwse Desa Kanrung, lembagq desa dan tokoh masyakat setempat.
Kepala Desa Kanrung dalam arahan singkatnya antara lain mengatakan, maksud dan tujuan Musdes Penetapan Perubahann RPJMdes 2025-2030 ini, didasarkan pada penyesuaian masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan perubahan regulasi terbaru.

Hal ini lanjutnya, berdampak langsung pada penambahan waktu kepemimpinan, sehingga memerlukan revisi terhadap dokumen RPJMDes agar seluruh program pembangunan tetap terarah, terukur, dan akuntabel hingga akhir masa jabatan kepala desa.
Pada kesempatan ini pula, lanjutnya, dilakukan Penetapan Perubahan Ketiga APBDes 2025, untuk menyesuaikan anggaran desa yang sudah ada agar lebih relevan dengan kebutuhan nyata dan kondisi terkini, biasanya membahas penambahan atau pergeseran anggaran untuk kegiatan mendesak, bantuan sosial, atau modal BUMDes, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) untuk transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa.

Pada kesempatan yang sama Pendampung Desa Lokal Syahrir,S.Pd dalam arahannya menyampaikan, penetapan perubahan RPJMDes 2025-2030, merupakan penetapansecara resmi perubahan yang teah dirancang dan dibahas dalam Musdus sebelumnya.
Selain itu, katanya menjelaskan, juga dilakukan penyesuaian visi, misi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan desa hingga tahun 2030;
- Sebelumnya, Asbar, yang mewakili Ketua BPD Kanrung menjelaskan, pentingnya keberlanjutan perencanaan pembangunan desa yang disesuaikan dengan masa jabatan kepala desa.
“Perubahan RPJMDes bukan hanya administratif, tetapi juga strategis. Ini menentukan arah desa ke depan dan menjadi acuan dalam penyusunan APBDes setiap tahunnya,” tegasnya.
Dalam penyusunan perubahan RPJMDes 2025-2030, itu, terbentuk satu tim penyusun yang diketuai Sekertaris Desa Kanrung,Bahtiar Hamid, Sekertaris Sumarni dan dibantu beberapa anggota.(cea).






