MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso sigap membantah keras adanya kabar yang beredar bahwa calon Ketua RT dan RW di Kota Makassar yang akan ikut dalam kontestasi Pemilihan Ketua RT-RW harus mengantongi rekomendasi partai politik (parpol)
“Kabar tersebut dipastikan tidak benar,” tandasnya seraya menegaskan,
tidak ada keterlibatan partai politik dalam proses pemilihan Ketua RT maupun RW, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW
Sebelumnya, .kabar tersebut Isu menimbulkan kebingungan dan perdebatan di sejumlah wilayah. Terkait hal itu, masyarakat di beberapa wilayah berharap panitia pemilihan segera mensosialisasikan juknis yang telah ditetapkan.
Hal yang dikhawatirkan masyarakat, sekiranya calon tidak punya akses ke parpol, Tentu berdampak terhadap para calon dan akan memunculkan konflik di tengah masyarakat
Pemilihan ketua RT/RW Makassar rencananya digelar secara serentak pada November 2025. Sebanyak 5.957 ketua RT/RW dari 15 kecamatan akan ditetapkan lewat pemilihan langsung dengan rincian, 4.965 RT dan 992 RW. .(afdhal)
.






