Editor:Nurzaman Razaq
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Hari ini, Senin tanggal 22 Juli, dilaksanakan acara Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa se kabupaten Sinjai bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan itu, tentu berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Serta menindak lanjuti Surat Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2625/Sj tanggal 5 Juli 2024.
Selamat Semoga Sukses Mengemban Amanah Rakyat. Dan Persembahan Puisi sebagai Kado Kebahagiaan.
Bapak Kepala Desa
Bangunlah Desa Dengan Penuh Cinta
Jangan Pernah Ragu Untuk Memulai Sesuatu Yang Baru
Berinovasi Dan Menggali Potensi Desa
Untuk Masa Depan Yang Lebih Berarti
Bapak Kepala Desa
Perjuanganmu Memang Berat
Menyatukan Pendapat Dalam Bermufakat
Perdebatan Masalah Dari Pendapat Yang Berbeda
Mengharuskan Disatukan Dengan Sikap Bermartabat
Dana Desa, Satu Ikhtiar Untuk Kemaslahatan Desa Dan Masyarakat
Jadikan Itu Rahmat, Bukan Laknat
Bapak Kepala Desa,Aku Masih Percaya Kepadamu
Pasti Mampu Mengemban Amanah Rakyatmu (pembelanews.com)